Problem with e-commerce transaction related with secure and system implementation a used for and transaction verification
Bab kedua dari model law UNCITRAL untuk e-commerce banyak menuntut adanya suatu jaminan atas kehandalan sistem, jaminan atas keaslian transaksi elektronik, atau metode pembuktian yang handal . Semua itu sebenarnya terkait dengan masalah keamanan (security) dari transaksi elektronik. Secara hukum, keamanan transaksi elektronik dapat dicapai dengan cara :
(1). Memberikan jaminan (atau serifikasi ) kepada sistem, yang menunjukan bahwa sistem yang dipergunakan untuk transaksi elektronik tersebut dapat diandalkan keamanannya.
(2). Mengimplementasikan sistem yang telah terbukti kehandalannya (misalnya sudah terbukti sulit di-hack). Jadi nanti kalau ada masalah di pengadilan, harus dibuktikan bahwa sistem tersebut keamanannya dapat diandalkan.
Penggunaan tanda tanngan digital (digital signature ) adalah pendekatan yang dilakukan oleh teknologi encryption terhadap kebutuhan akan adanya suatu ‘tandatangan’ atau adanya ‘penghubung’ antara suatu dokumen /data / messages dengan orang yang membuat atau menyetujui dokumen tersebut . Penggunaan teknologi ini juga akan membantu para pihak untuk menyatakan bahwa suatu dokumen adalah sudah berupadokumen yang ‘final and binding’
Alat bukti yang dapat dihadirkan di persidangan khususnya dalam acara perdata, di antaranya: Bukti tulisan, saksi, persangka-persangkaan, pengakuan dan sumpah.
. Digital Signature sebagai suatu data elektronik di dalam hal ini mempunyai masalah apabila diajukan sebagai alat bukti di dalam beracara di Badan Peradilan Indonesia. Digital Signature yang digunakan dalam transaksi e-commerce secara keseluruhan adalah merupakan paperless, bahkan scriptless transaction. Sesuai apa yang diatur dalam pasal tersebut, maka dalam hal ini berarti bukti-bukti berupa data elektronik yang diajukan akan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Kemungkinan juga besar, terhadap ditolaknya hal ini sebagai alat bukti oleh hakim maupun pihak lawan.
Dalam persidangan, untuk dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang penuh, maka selayaknya dalam mengajukan suatu fakta, pihak yang mengajukan fakta tersebut sudah selayaknya mengajukan alat bukti Surat Akta Otentik.
Dalam hal e-commerce, tidak ada alat bukti lain yang dapat digunakan selain data elektronik atau digital yang ditransmisikan kedua belah pihak yang melakukan perdagangan. Adapun saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, kesemuanya itu adalah tidak mungkin dapat diajukan sebagai alat bukti karena tidak bisa didapatkan dari suatu transaksi e-commerce. Selain itu, apabila disamakan sebagai tulisan, apalagi akta otentik, kekuatan pembuktiannya sempurna, dalam arti bahwa ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Akta otentik juga mengikat, dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan.
Sunday, June 10, 2007
UNCITRAL into E-commerce
Posted by Hukum-Bisnis at 6/10/2007 06:20:00 PM
Labels: cyberlaw, information technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment