all verification as good as
if the code of laws and valid within
Jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik atau komputer dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Hal-hal yang penting antara lain :
Semua bukti tadi diakui secara hukum setelah mendengarkan pendapat (keterangan) seorang ahli. Dokumen tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.
Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM. Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan.
Kemudian yang terakhir adalah dengan perpaduan dari dua metode di atas. Beberapa data elektronik dihasilkan oleh output suatu sistem komputer dan proses penyimpanan suatu sistim (computer storage). Dalam konteks ini, barulah tepat jika mempermasalahkan suatu dokumen elektronik jika ternyata di dalamnya mengandung perpaduan dari dua metode.
Sebenarnya ada satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pengakuan suatu data elektronik. Sejauh mana keamanan suatu sistem dan keterlibatan dari orang terhadap sistem komputer tersebut. Karena biasanya, kejahatan dengan menggunakan komputer (internet) melibatkan orang dalam dan orang yang berpengalaman dalam teknologi informasi. Dalam praktek bisnis, keberadaan dokumen elektronik memang tidak bisa dihindari
Pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam konteks ini, tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi.
Dengan adanya internet, seolah ada semacam pengaburan akan adanya pengakuan terhadap data elektronik dalam transaksi. Lalu kemudian orang mempermasalahkan, apakah data tersebut bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Padahal jika dilihat esensi dari transaksi yang dilangsungkan secara elektronik, sepanjang para pihak tidak berkeberatan dengan prasyarat dalam perjanjian tersebut, segala bukti transaksi yang dihasilkan dalam transaksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan dokumen transaksi konvensional.
Sunday, June 10, 2007
system security
Posted by Hukum-Bisnis at 6/10/2007 06:21:00 PM
Labels: cyberlaw, information technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment