Sunday, June 10, 2007

Recorded data electronic and trust

Recorded information or data electronic cannot be slapped down by judge before conference as long as he insurable come from a trustworthy system

Kalau saja kita mau melihat kepada hakekat hukum dari suatu persidangan, sebenarnya dapat dikatakan sebagai upaya pembuktian ataupun upaya untuk mencari informasi tentang suatu perkara, di mana keberadaan alat-alat bukti yang dikenal adalah dengan menghadirkan informasi tersebut dalam semua media yang merekamnya, baik media hidup (saksi, keterangan ahli) maupun media mati (surat).
Jadi sepatutnya kehadiran suatu data atau informasi yang direkam secara elektronik tidak dapat ditampik oleh hakim dihadapan persidangan sepanjang ia dapat dijamin berasal dari suatu sistem yang terpercaya dan berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, sepatutnya informasi yang didapat dari orang lebih berpotensi atas adanya suatu kecurangan atau penyimpangan, karena sangat subyektif sifatnya ketimbang suatu sistem elektronis.
Sehubungan dengan itu, sepatutnya yang menjadi perhatian dari para hakim adalah pengetahuan tentang tata cara ataupun asas kerja dari sistem elektronik itu sendiri agar ia dapat menerapkan keberadaan pasal-pasal tertentu yang berkenaan dengan hal itu. Hal ini perlu dipahami mengingat sesuai dengan keberlakuan TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Perundang-undangan kita, maka hakim tetap harus memperhatikan sumber hukum tidak tertulis sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya yang berkecimpung dalam sistem elektronik tersebut.
Jadi sepatutnya para ahli hukum jangan hanya menganut mazhab legisme yang memegang prinsip asas legalitas yang meminta suatu perumusan hukum yang jelas (eksplisit) dalam suatu Undang-undang tertentu. Hal ini akan mengakibatkan masyarakat menjadi keliru dalam pemahaman hukumnya, karena beranggapan bahwa sepanjang tidak ada UU yang bernama Cyber Law maka hukum yang berkenaan dengan cyberspace itu menjadi tidak ada, sehingga masyarakat menjadi tidak etis dalam menggunakan media ini dalam kehidupannya.
Sementara di sisi lain pula, perlu juga disadari oleh para ahli teknologi informasi bahwa dalam suatu persidangan yang perlu diupayakan adalah kejelasan informasi yang dapat memberikan keyakinan kepada si hakim untuk dapat memberikan putusan keadilan dalam perkara itu.





No comments: