usage of the email in fact pursuant into personal interaction form.
When got advantage by utilizing e-mail
Penggunaan jaringan Internet ini, bisa bermacam-macam dan bagi masyarakat yang sudah mengenal internet dan menggunakan media ini untuk tujuan apapun, pasti mengenal apa yang disebut sebagai surat elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-mail. E-mail adalah suatu penyampaian informasi yang dapat dikategorikan sebagai bentuk surat yang dibuat, dikirimkan dan diterima dengan mempergunakan komputer yang terhubung dengan komputer lain baik dengan jaringan lokal atau jaringan Internet. Lingkup penggunaan e-mail sebenarnya berdasarkan pada bentuk interaksi yang pribadi sifatnya, dimana e-mail merupakan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak lainnya dengan mempergunakan jaringan yang menghubungkan antara pihak pengirim dan pihak penerima informasi tersebut. Penggunaan e-mail telah sangat luas, hal ini disebabkan keuntungan-keuntungan yang didapat dengan mempergunakan e-mail, maka jarak yang terentang antara pengguna seakan ditiadakan sehingga lebih menghemat waktu dan uang, dan tanpa terhalang oleh perbedaan budaya yang mungkin timbul akibat perbedaan negara. Sehingga pertukaran pengetahuan, ide-ide, pendapat maupun barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien dan ekonomis.
Tetapi dengan perkembangan teknologi ternyata telah mempengaruhi ruang lingkup penggunaan e-mail. Karena kalau melihat perkembangan penggunaan e-mail pada saat ini, dimana penyediaan fasilitas e-mail ini ada yang dilakukan oleh suatu internet service provider (ISP) , telah menyadarkan bahwa fasilitas e-mail telah menjadi sangat kompleks sifatnya, baik dari segi teknologi maupun dari segi fungsinya. Contohnya, dalam fasilitas e-mail yang ada sekarang ini, dimana terdapat banyak fasilitas yang dapat mempermudah pengirim dalam melakukan pengiriman e-mail ke banyak pihak, atau pengirim dapat mengirimkan e-mail yang diterimanya ke pihak lain tanpa harus mengulang mengetik seluruh isi e-mail.
Sunday, June 10, 2007
email and fasility
Posted by Hukum-Bisnis at 6/10/2007 06:24:00 PM
Labels: cyberlaw, information technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment