Sunday, June 10, 2007

Information technology - input and output

Hardware, software, brainware, procedures, and information as network into
computer based information system and telecommunication based


Sementara itu, dalam lingkup ilmu komputer ataupun teknologi sistem informasi juga dipahami bahwa suatu informasi sepatutnya baru dinyatakan valid apabila ia dapat dijamin bahwa komponen-komponen dalam sistem informasi tersebut berjalan dengan baik, yakni mencakup keberadaan sistem hardware, software, brainware, procedures, dan data atau informasi itu sendiri sebagai input dan output dari sistem tersebut. Hal ini sangat perlu untuk disadari mengingat bahwa sistem informasi sebenarnya adalah keterpaduan sistem manusia dan komputernya, bukan hanya sistem komputernya saja.
Transaksi secara elektronik yang sekarang ini ramai dibicarakan sebagai "online contract" sebenarnya lebih ditujukan dalam lingkup transaksi yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer-based information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication-based), yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global Internet (network of networks).
Oleh karena itu, esensi dari sistem elektronik sebagai wujud dari konvergensi teknologi informasi, media dan telekomunikasi (telematika) sepatutnya adalah mencakup keberadaan content dari informasi itu sendiri, computing sebagai sistem informasinya, dan communication sebagai wahana pertukaran informasinya serta, community sebagai penggunanya dalam kaitannya dengan data elektronik, sejak lama sistem hukum kita telah mengakui nilai hukum (legal value) data elektronik. Periksa UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, maka dapat ditemui bahwa informasi elektronik sepatutnya dapat dikategorikan sebagai arsip. Pendefinisian arsip di dalam UU tersebut mencakup media apapun baik kertas maupun elektronik.
Selain itu, dalam UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan berikut PP No.88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan, juga dinyatakan bahwa terhadap suatu data yang aslinya dalam bentuk elektronik atau sejak semula dibuat atau diterima dalam wahana bukan kertas dapat langsung dialihkan ke dalam bentuk media lainnya tanpa harus dibuat hasil cetaknya terlebih dahulu (hardcopy).
Dalam hal ini internet dapat digunakan sebagai alat bukti yang bisa berupa copy-an dari halaman situs yang bersangkutan. Seperti kita ketahui, barang bukti berupa informasi elektronik hendaknya dapat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti berupa kertas atau surat. Namun kelemahan sebuah dokumen elektronik adalah rentan untuk dimanipulasi.
Dengan berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa jika kita melihat kepada pasal-pasal tersebut secara cermat dan mengkaji substansinya dengan baik, maka suatu data atau informasi elektronik sepatutnya dapat diterima di hadapan pengadilan paling tidak sebagai barang bukti atau sebagaimana layaknya suatu arsip, atau bahkan juga sepatutnya diakui sebagai surat ataupun akte yang dibuat di bawah tangan. Namun validitas substansinya tetap diperlukan cross-check dengan alat-alat bukti lainnya yang dihadirkan oleh para pihak di muka persidangan.




No comments: