Sunday, June 10, 2007

information technology in case secure

information technology system haven't never secure in meaning truthfully . It's different with conventional transaction

Perjanjian Dalam transaksi elektronik (electronic commerce) sebenarnya tidak berbeda dengan transaksi pada umumnya, hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik, syarat sahnya perjanjian pun dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan yang selama ini digunakan dalam menandai, setelah adanya kesepakatan para pihak dalam perdagangan konvensional diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bisa “mengingkari keberadaanya” sebagai subyek hukum dalam perjanjian transaksi elektronik. Artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi dasar sahnya suatu perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka.
Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan sebenarnya tetap valid karena ia akan mencakup semua media yang digunakan untuk melakukan transaksi itu sendiri, baik dengan media kertas (paper based) maupun dengan media sistem elektronik (electronic based). Namun, dalam prakteknya seringkali disalahpahami oleh masyarakat bahwa yang namanya "transaksi" dagang harus dilakukan secara "hitam di atas putih" atau dikatakan di atas kertas dan harus "bertanda-tangan" serta "bermaterai". Padahal hal tersebut sebenarnya adalah dimaksudkan agar ia lebih mempunyai nilai kekuatan pembuktian, jadi fokusnya bukanlah formil kesepakatannya, melainkan materiil hubungan hukumnya itu sendiri.
Dalam lingkup ilmu komunikasi ataupun teknologi sistem komunikasi maka keberadaan transaksi dipahami sebagai suatu perikatan ataupun hubungan hukum antar pihak yang dilakukan dengan cara saling bertukar informasi untuk melakukan perdagangan. Oleh karena itu, kebanyakan para ahli tehnik akan memahaminya sesuai dengan kaedah-kaedah dasar dalam aspek keamanan berkomunikasi, yakni antara lain harus bersifat confidential, integrity, authority, authenticity dan non-repudiation .
Jadi sepanjang tidak dapat dijamin bahwa hubungan komunikasi tersebut adalah aman, maka sepatutnya ia tidak dihargai sebagai suatu perikatan yang sah, karena punya potensi dan indikasi turut campurnya pihak ketiga yang mungkin beritikad tidak baik. Jadi yang menjadi penekanannya adalah informasi yang disampaikan antar para pihak yang dijadikan dasar untuk terjadinya transaksi, baru dapat dikatakan mengikat apabila ia dijamin validitasnya melalui saluran ataupun sistem komunikasi yang aman. Padahal kata-kata "aman" itu sendiri sangat relatif sifatnya karena dalam suatu sistem elektronik tidak pernah ada kata "aman" dalam arti yang sesungguhnya.




No comments: