high risk -- buy and sell
if don't secure into transaction--
without the cryptography setting--
Transaksi elektronik (electronic commerce), adalah perjanjian para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan atau perniagaan yang hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa E-commerce yang dilakukan dengan koneksi ke internet adalah merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman. Kelemahan yang dimiliki oleh internet sebagai jaringan publik yang tidak aman tersebut telah dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi (Crypthography).
Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (e-commerce) disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi cipher atau locked data yang hanya bisa dibaca atau dibuka dengan melakukan proses reversal yaitu proses dekripsi sebelumnya telah banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti seperti SSL, Firewall.
Perlu diperhatikan bahwa, kelemahan hakiki dari open network yang telah dikemukakan tersebut semestinya dapat diantisipasi atau diminimalisasi dengan adanya sistem pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan DigitalSignature. Digital Signature selain sebagai sistem tekhnologi pengamanan berfungsi pula sabagai suatu prosedure tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam transaksi elektronik atau standart prosedure suatu perjanjian dalam transaksi elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan kesepakatan yang di buat para pihak
Friday, June 8, 2007
ecommerce- transaction high risk
Posted by
Hukum-Bisnis
at
6/08/2007 02:09:00 AM
Labels: cyberlaw, information technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)




No comments:
Post a Comment