Sunday, June 10, 2007

e-commerce and verification value

electronic document which is yielded in transfer of information,
righteously have verification value which is same as other article evidence


Memiliki nilai pembuktian yang sama.
Terkait dengan hasil print out dari sebuah dokumen elektronik yang dihasilkan dalam pertukaran informasi, selayaknya memiliki nilai pembuktian yang sama seperti bukti tulisan lainnya. Dalam memutus suatu perkara, tentu saja hakim harus mendasarkan ketentuan hukum acara yang mengatur masalah pembuktian. Apalagi hampir di semua negara, termasuk Indonesia, mengakui alat bukti surat sebagai salah satu bukti untuk yang bisa diajukan ke pengadilan.
Lalu bagaimana dengan dokumen elektronik yang notabene merupakan bagian dari tulisan yang dihasilkan secara elektronik. Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Pokok Kearsipan No 71 tahun 1971. Keberadaan dokumen elektronik telah dikenal sejak tigapuluh tahun lalu. Kemudian Kepres No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, secara tegas mengakui keberadaan media lainnya selain kertas seperti CD ROM dan mikrofilm.
Jadi, tidak serta merta karena tidak ditegaskan secara spesifik, maka dokumen elektronik tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Secara hukum, sepanjang tidak ada penyangkalan terhadap isi dari dokumen, dokumen elektronik tersebut harusnya diterima layaknya bukti tulisan konvensional. Masalah otentikasi adalah persoalan yang berbeda dengan pengakuan data elektronik. Jika data atau dokumen elektronik tersebut diterima atau diakui secara hukum, dengan sendirinya proses otentikasi atas data tersebut akan mengikutinya.
Persoalannya, terlalu dini kita membicarakan validitas dari dokumen elektronik sementara kita membicarakan metode otentikasi. Proses otentikasi adalah persoalan teknologi, sedang pengakuan dokumen elektronik menyangkut pengakuan secara formal di dalam peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya, Indonesia bukan tidak mampu untuk melakukan satu revolusi pengembangan hukum. Namun, lebih didasarkan pada tidak ada kemauan untuk mengakui dokumen elektronik tersebut. Jika logika berpikir hanya melandasarkan pada cara lama, dapat dipastikan sampai kapan pun tidak akan pernah ada pengakuan terhadap dokumen elektronik.




No comments: