engineered easy verification, to be hesitated in its authenticity
burdening obligation to e-commerce organizer with aim to make the e-commerce become trusted competent
Ada 2 peran hukum dalam hal ini yaitu peran represif dan juga peran preventif. Dalam hal peran represif, seringkali kita dihadapkan pada frase “ Belum ada hukum yang mengatur di dunia maya”. Padahal kalau kita mau lihat lebih jauh bahwa sebenarnya telah banyak hukum yang dapat dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan didunia maya tersebut. Misalnya dengan UU No. 36 tahun 1995 tentang Telekomunikasi, KUHP, UU No. 9 Tahun 1985 tentang kearsipan. Belum lagi ditambah kemampuan hakim untuk mencari hukum.
Keberadaan alat bukti elektronik juga terkadang menjadi masalah. Ada yang mengatakan bahwa alat bukti tersebut sangat mudah direkayasa, diragukan keasliannya dan lain sebagainya. Untuk itu maka diperlukan peran hukum yang kedua yaitu peran preventif. Hukum dapat saja membebankan kewajiban kepada para penyelenggara sistem elektronik yang bertujuan menjadikan sistem elektronik tersebut menjadi layak dipercaya.
Suatu sistem elektronik layak dipercaya apabila sistem elektronik tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban, handal, aman dan beroperasi sebagaimana mestinya. Pertanggungjawaban artinya ada subjek hukum yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. Handal artinya sistem elektronik tersebut memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Aman artinya sistem elektronik tersebut terlindungi baik secara fisik maupun non fisik.
Beroperasi sebagaimana mestinya artinya sistem elektronik tersebut memiliki kemampuan sesuai spesifikasinya. Diharapkan dengan adanya kewajiban-kewajiban tersebut maka suatu sistem informasi tersebut menjadi layak dipercaya yang pada akhirnya akan melindungi kepentingan masyarakat. Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace.
Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet ( cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari komponen-komponen dalam sistem tersebut
Sunday, June 10, 2007
law in represif and preventif
Posted by Hukum-Bisnis at 6/10/2007 06:42:00 PM
Labels: cyberlaw, information technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment