Showing posts with label ebook. Show all posts
Showing posts with label ebook. Show all posts

Friday, June 22, 2007

UU No. 3 / 1982

code of laws - Indonesian - 3/1982

Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1982 (3/1982)
Tanggal: 1 PEBRUARI 1982 (JAKARTA)
Sumber: LN 1982/7; TLN NO. 3214
Tentang: WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Indeks: PERDAGANGAN. PERUSAHAAN. PUNGUTAN. Ekonomi. Niaga. Koperasi.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="78tap004">Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
5. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="55uu012">Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
6. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
7. Undang-undang REFR DOCNM="55uu007">Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="64uu017">Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
8. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
9. Undang-undang REFR DOCNM="62uu005">Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 170 3 1982, No. 7
10. Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu011">Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
11. Undang-undang REFR DOCNM="67uu012">Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832);
12. Undang-undang REFR DOCNM="69uu006">Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu012">Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
13. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
14. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN

Pasal 18
Menteri bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
Pasal 21
(1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.
Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 25
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 26
(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar Perusahaan.
(4) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 27
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 28
(1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Pasal 29
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.

BAB IX
BIAYA-BIAYA
Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 36
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UMUM
Selama ini Indonesia belum memiliki suatu Undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagai-mana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam Mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan dimuka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder trouw"). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Huruf b
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya Yayasan.
Huruf c
Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.
Pasal 8
Huruf a, b dan c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b dan c.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a, b, c, d, e, f, dan g
Cukup jelas.
Huruf h
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Perusahaan yang ditolak pendaftarannya dianggap belum melakukan wajib daftar tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatannya selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejak penolakan pendaftarannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Karena keberatan yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan kepada Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 21, 27 dan 28 Undang-undang ini dapat berakibat dihapuskannya perusahaan yang bersangkutan dari Daftar Perusahaan, maka untuk memperoleh kebenarannya para pihak dipanggil untuk didengar keterangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 3 7
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com



Read More......

UU No. 6 / 1982

code of laws - Indonesian - 6 / 1982

Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1982 (6/1982)
Tanggal: 12 APRIL 1982 (JAKARTA)
Sumber: LN 1982/15; TLN NO. 3217
Tentang: HAK CIPTA
Indeks: HAK MILIK. KEHAKIMAN. TINDAK PIDANA. Kebudayaan. Mass Media. Hak Cipta. Perdata.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar-luasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang Hak Cipta;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas maka pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912.
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Arti beberapa Istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
b. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra;
c. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain;
d. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan;
e. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.

Bagian Kedua
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Dijadikan milik negara;
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
Pasal 4
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.
Bagian Ketiga
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya.
(2) Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya.
Pasal 6
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Pasal 7
Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.
Pasal 8
(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Bagian Keempat
Pemegang Hak Cipta Benda
Budaya Nasional
Pasal 10
(1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan benda-benda budaya nasional lainnya.
(2) a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara;
b. Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar negeri.
(3) Hak cipta suatu karya demi kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya dapat dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
(4) Kepada pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan penghargaan yang ditetapkan oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Ciptaan Yang dilindungi
Hak Cipta
Pasal 11
(1) Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni yang meliputi karya :
1. Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
2. Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya;
3. Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan rekaman;
4. Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks;
5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni patung;
6. Karya arsitektur;
7. Peta;
8. Karya sinematografi;
9. Karya fotografi;
10. Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
(2) Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya.
(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu

Pasal 12
Tidak ada hak cipta atas :
a. Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Putusan Pengadilan dan penetapan hakim;
d. Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah;
e. Keputusan badan arbitrase.
Bagian Keenam
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 13
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a. Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli;
b. Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan;
c. Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.

Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
d. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
TGPT NAME="ps15">Pasal 15
(1) Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah;
b. penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2) Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
(3) Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Pasal 16
(1) Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan nasional ciptaan orang bukan warganegara Indonesia dan badan asing dapat diperbanyak untuk keperluan pemakaian dalam wilayah Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. ciptaan orang bukan warganegara Indonesia dan warganegara asing tersebut, selama 2 (dua) tahun sejak diumumkan belum cukup diperbanyak di wilayah Republik Indonesia;
b. telah dimintakan izin untuk memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2) Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
(3) Untuk memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
(4) Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberi izin perbanyakan itu, mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 17

(1) Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak.
(2) Badan penyiar radio atau televisi yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk radio atau televisinya sendiri, dengan katentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan.

Pasal 18
(1) Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya.
(2) Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris masing-masing.
(3) Pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat :
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 19
Dalam hal suatu potret dibuat :
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret;
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret.
maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.
Pasal 20
Tidak dianggap sebagai pelangggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan dari pada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 21
Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 22
Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 apabila hasil karya seni tersebut berupa potret.
Pasal 23
Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan karya pahat, ciptaan lukisan tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
(2) a. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya;
b. Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila pencipta telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada ditangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak ciptanya.
(2) Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.

BAB II
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 26
(1) Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
(2) Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
(3) Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang hak ciptanya dimiliki oleh suatu badan hukum.
Pasal 27
Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat (3).
Pasal 28
(1) Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak bersamaan waktunya, @maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai ciptaan tersendiri.

BAB III
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 29
(1) Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
(2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 30
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Pasal 31
(1) Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta.
(2) Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua dan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai :
a. biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman;
b. contoh ciptaan atau pengantinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 32
Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.
Pasal 33
Dalam faftar umum ciptaan dimuat antara lain :
a. tanggal penerimaan surat pemohonan;
b. tanggal lengkapnya persyaratan menurut ketentuan Pasal 31;
c. nomor pendaftaran ciptaan.
Pasal 34
(1) Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan pendaftaran di Departemen Kehakiman dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 atau pada saat diterimanya permohonan pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 jika permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
(3) Jika permohonan pendaftaran diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka permohonan pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama ciptaan itu.
Pasal 35
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak.
(3) Menteri Kehakiman menetapkan biaya pencatatan pemindahan hak tersebut.
(4) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.

Pasal 36
(1) Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
(2) Gugatan tersebut harus dilakukan penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 34 diterbitkan.
(3) Sehabis tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 37
(1) Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
(2) Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
Pasal 38
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB IV
DEWAN HAK CIPTA
TGPT NAME="ps39">Pasal 39
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan.
(3) Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.
TGPT NAME="ps40">Pasal 40
(1) Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.
BAB V
HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
Pasal 41
Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu;
d. mengubah isi ciptaan itu.
Pasal 42
(1) Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya benda itu dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut juga memberi hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar hak cipta itu.
(2) Jika dituntut penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pihak yang beritikad baik.
(3) Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti rugi juga supaya pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan sedemikian rupa, sehingga pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan bahwa pelanggar diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam waktu yang ditentukan perintah pengadilan negeri itu tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.
Pasal 43
(1) Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap pelanggar yang dengan sengaja mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
4) Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.

Pasal 45
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib dijatuhkan terhadap badan hukum atau terhadap yang memberikan perintah untuk melakukannya atau yang memimpin dalam melakukan tindak pidana itu.
Pasal 47
Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat lambatnya satu bulan sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap :
a. semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia.
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
UMUM.
1. Dalam rangka pembangunan di bidang hukum demi mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar luasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan, kecerdasan kehidupan bangsa perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta. Undang-undang tentang Hak Cipta Auteurswet 1912 Staatsblad no. 600 tahun 1912, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional.
2. Dalam Undang-undang ini selain dimasukkan unsur baru mengingat perkembangan teknologi, diletakkan juga unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi baik kepentingan individu maupun masyarakat sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kedua kepentingan termaksud.
Walaupun dalam Pasal 2 ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus tetapi sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka ia mempunyai fungsi sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum.Hal ini dapat kiranya dilihat :
a. pada kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum/nasional dengan keharusan memberikan ganti rugi pada penciptanya (Pasal 16);
b. pada penyingkatan waktu berlakunya hak cipta dari 50 (lima puluh)tahun menurut peraturan yang lama menjadi 25 (dua puluh lima)tahun (Pasal 26 dan seterusnya);
c. dengan diberikannya hak cipta kepada negara atas benda budaya nasional (Pasal 10).
3. Untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta,dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ini tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaranpun hak cipta dilindungi. Hanya mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan.
Dalam hal ini pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan pendaftaran.
Pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta.
Demikian dalam undang-undang ini dianut sistim pendaftaran negatif deklaratif, seperti juga yang dipergunakan dalam pendaftaran merek dan pendaftaran tanah. Pada umumnya dalam hal terjadi sengketa, kepada hakim diserahkan kewenangan untuk mengambil keputusan.
4. Dalam undang-undang ini diatur pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan untuk penyuluhan serta bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta. Dewan Hak Cipta ini mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai wadah untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh warga negara Indonesia menjadi penghubung antara dalam dan luar negeri, menjadi tempat bertanya serta merupakan badan yang memberi pertimbangan kepada pengadilan negeri atau lain-lain instansi pemerintah. Dengan adanya Dewan Hak Cipta diharapkan agar kepentingan para pencipta akan lebih terjamin.
5. Prinsip dalam pemberian perlindungan hak cipta yang dianut dalam undang-undang ini, ialah pemberian perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia dengan tidak memandang tempat di mana ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya.
Ciptaan orang asing yang tidak diumumkan untuk pertama kalinya di Indonesia tidak dapat didaftarkan.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
a. Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru.
b. Cukup jelas.
c. Cukup jelas.
d. Dengan mengalih wujudkan dimaksud transformasi, seperti patung dijadikan lukisan, cerita roman menjadi drama, drama bisa menjadi drama radio dan sebagainya.
e. Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali dengan izin pencipta.
Pasal 3
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immateriil.
Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan.
Pasal 4
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan manunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita dari padanya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud disini hanya ceramah saja dan bukan pemain ciptaan musik, karena hampir semua pembawa lagu bukanlah penciptanya.
Pasal 6 dan 7
Ketentuan dalam pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang dianggap pencipta.
Pasal 8
(1) Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian negeri dengan instansinya.
(2) Yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan karyawan dengan pemberi kerja di lembaga Swasta.
Pasal 9
Badan hukum sebagai pencipta dalam pasal ini diatur tersendiri karena adanya beda khusus dari orang atau orang-orang sebagai pencipta antara lain apabila ditinjau dari sudut masa berlakunya hak cipta.Dengan badan hukum disini dimaksudkan juga instansi resmi.
Pasal 10
Dalam rangka melindungi hasil kebudayaan rakyat yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli serta adanya tindakan yang merusak citra kebudayaan tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud disini adalah pengolahan selanjutnya dari pada ciptaan yang asli, tetapi yang dalam bentuk pengolahan ini merupakan suatu ciptaan yang baru dan tersendiri, sehingga patut diberikan perlindungan tersendiri.
Himpunan beberapa ciptaan sebagaimana yang lazim disebut bunga rampai, potpori ensiklopedia, termasuk dalam ayat ini.
Ayat (3)
Dalam hal ini dimaksudkan sketsa atau manuskrip dan yang semacam itu yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap walaupun belum diumumkan.
Pasal 12
a. Cukup jelas.
b. Cukup jelas.
c. Cukup jelas.
d. Cukup jelas.
e. Yang dimaksud dengan ayat e ini adalah keputusan seperti keputusan Mahkamah Pelayaran, keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, keputusan Badan Urusan Piutang Negara dan lain-lain.
Pasal 13
a. Walaupun pengumuman dan perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan bebas, tetapi demi kepentingan negara tetap diadakan pencegahan terhadap perubahan dan/atau penyelenggaraannya.
b. Contoh dari pengumuman yang dilindungi, ialah publikasi mengenai sesuatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
c. Pengertian "berita" harus ditafsirkan termasuk berita foto, sedangkan cerita pendek, cerita bergambar, novel dan sebagainya tidak termasuk dalam pengertian "berita".
Pasal 14
a. Cukup jelas.
b. Cukup jelas.
c. Cukup jelas.
d. Cukup jelas.
e. Cukup jelas.
f. Ada kemungkinan bahwa suatu bangunan menurut gambar sketsa, sketsanya, pemagaran balkon tingkat atasnya terlalu rendah, sehingga perlu dipertinggi menyimpang dari gambar sketsa. Karena itu dibuka kemungkinan untuk mengadakan penambahan atas dasar pertimbangan teknis.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Orang yang tidak berkewarganegaraan termasuk bukan warga negara Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.Karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuannya, atau persetujuan ahli warisnya.
Pasal 19
Dapat terjadi, bahwa seseorang tanpa diketahuinya telah dipotret dalam keadaan atau sikap badan yang dapat merugikan baginya.
Pasal 20
Dalam suatu pameran mode pakaian, seorang peragawati yang memamerkan pakaian tertentu atas dasar kepribadian Indonesia dapat berkeberatan jika diambil potret untuk diumumkan.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan dalam pasal ini sesuai dengan sifat manunggal hak cipta dengan penciptanya.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan dalam pasal ini sesuai dengan sifat manunggal hak cipta dengan penciptanya.
Pasal 26
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan hak cipta yang mempunyai fungsi sosial,maka berlakunya hak cipta ditetapkan lebih pendek dari pada yang berlaku sebelum undang-undang ini berlaku agar hak cipta itu tidak terlalu lama berada dalam tangan perorangan;
Ayat (2)
Jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dihitung sejak pencipta meninggal dunia, atau pencipta yang terlama hidupnya meninggal dunia.
Ayat (3) dan Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Berhubung dengan sifat ciptaan karya fotografi dan karya sinematografi yang aktualitasnya tidak begitu tahan waktu, maka masa berlakunya hak cipta ini lebih pendek dari pada yang biasa.
Pasal 28
Ayat (1)
Ceritera atau karangan yang bersambung dalam majalah atau surat kabar misalnya, baru dianggap selesai diumumkan setelah pengumuman bagian yang terakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Karena undang-undang ini hanya mengatur soal-soal yang pokok saja,maka sebaiknya peraturan secara terperinci diserahkan pembuatannya kepada Menteri Kehakiman, yang antara lain dapat menentukan cara pencatatan dalam daftar jika terjadi pemindahan hak cipta.
Pasal 30
Pejabat yang bertugas mengadakan pendaftaran hak cipta tidak bertanggungjawab atas isi,arti atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat(1) dan Ayat(2)
Ketentuan ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Yang disebut dalam huruf a, b, c dan d adalah hak moril yang melekat pada pencipta.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum orang yang beritikad baik, yang akan mengalami kerugian, jika kepadanya tidak diberi ganti rugi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Dalam ayat ini dilindungi itikad baik dari pada pemilik benda ciptaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
a. Undang-undang ini berlaku terhadap ciptaan warga negara Indonesia yang diumumkan pertama kali di Indonesia.Juga berlaku terhadap ciptaan warga negara Indonesia yang diumumkan pertama kali diluar negeri. Jadi berlaku untuk semua ciptaan warga negara Indonesia.
b. Undang-undang ini berlaku terhadap ciptaan orang asing, yang pertama kali diumumkan di Indonesia.Jadi tidak berlaku terhadap ciptaan orang asing yang pernah diumumkan di luar negeri.
Pasal 49
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com



Read More......

UU No. 2 / 1981

code of laws - Indonesian - 2 / 1981

Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1981 (2/1981)
Tanggal: 1 APRIL 1981 (JAKARTA)
Sumber: LN 1981/11; TLN NO. 3193
Tentang: METROLOGI LEGAL
Indeks: LEMBAGA INTERNASIONAL. PERDAGANGAN. TINDAK PIDANA. KUHP.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana ditetapkan, dalam Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 perlu diganti, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi, serta sesuai dengan Sistem Internasional untuk satuan (SI);
c. bahwa untuk mencapai tujuan sebagai dimaksud diatas perlu mengaturnya dalam suatu Undang-undang tentang Metrologi Legal;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG METROLOGI LEGAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dan Peraturan Pelaksanaannya dengan:
a. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
b. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
c. Konvensi Meter (la Convention du Metre) ialah suatu perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamkan satuan-satuan ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa penuh dari 17 Negara;
d. Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (la Conference Generale des Poids et Mesures) ialah konperensi yang diadakan berdasarkan Konvensi Meter;
e. Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Bureau International des Poids et Mesures) ialah Biro yang dibentuk berdasarkan Konvensi Meter;
f. Satuan Sistem international (le Systeme International d'Unites) selanjutnya disingkat SI ialah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan;
g. satuan dasar ialah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan;
h. lambang satuan ialah tanda yang menyatakan satuan ukuran;
i. standar satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding;
j. standar induk satuan dasar ialah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar Nasional atau Standar Tingkat Satu;
k. alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;
l. alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
m. alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
n. alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
o. alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
p. tempat usaha ialah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
q. menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
r. tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berd asarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
s. menjustir ialah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang;
t. Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Metrologi Legal.
BAB II
SATUAN-SATUAN
Pasal 2
Setiap satuan ukuran yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan-satuan SI.
Pasal 3
(1) a. Satuan dasar besaran panjang adalah meter;
b. Satuan dasar besaran massa adalah kilogram;
c. Satuan dasar besaran waktu adalah sekon;
d. Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper;
e. Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin;
f. Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela;
g. Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole.
(2) Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
Pasal 4
Lambang satuan dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Satuan : Lambang Satuan:
meter................................................. m
kilogram.............................................. kg
sekon................................................. s
amper................................................. A
kelvin................................................ K
kandela............................................... ed
mole.................................................. mol
Pasal 5
(1) Kecuali yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini, jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian itu tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang satuan dari satuan-satuan yang bersangkutan, maka di depan satuan atau lambang satuan tersebut dapat dinyatakan dengan membubuhkan salah satu dari awal kata atau lambang berikut:
Kelipatan /bagian desimal Awal kata Lambang
1 000 000 000 000 000 000 = 1018 eksa E
1 000 000 000 000 000 = 1015 peta P
1 000 000 000 000 = 1012 tera T
1 000 000 000 = 109 giga G
1 000 000 = 106 mega M
1 000 = 103 kilo k
1 00 = 102 hekto h
10 = 101 deka da
0,1 = 10-1 desi d
0,01 = 10-2 senti c
0,001 = 10-3 mili m
0,000 001 = 10-6 mikro u
0,000 000 001 = 10-9 nano n
0,000 000 000 001 = 10-12 piko p
0,000 000 000 000 001 = 10-15 femto f
0,000 000 000 000 000 001 = 10-18 atto a
(2) Seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian desimal dari kilogram, jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang dari satuan kilogram ini, maka harus dinyatakan dalam satuan gram.
Pasal 6
Derajat Celcius dari skala suhu dalam pemakaian secara umum yang titik nolnya sama dengan 273,15 K adalah sama dengan derajat kelvin.
TGPT NAME="ps7">Pasal 7
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan :
a. satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-lambang satuannya;
b. satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-lambang satuannya;
c. satuan-satuan lain yang berlaku dengan ketentuan-ketentuan dalam pemakaiannya.
BAB III
STANDAR-STANDAR SATUAN
Pasal 8
Standar-standar induk untuk satuan-satuan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini disebut Standar Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Tatacara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Susunan turunan-turunan dari Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu.
(2) Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
TGPT NAME="ps12">Pasal 12
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang :
a. Wajib ditera dan ditera ulang;
b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;
c. syarat-syaratnya harus dipenuhi.
Pasal 13
Menteri mengatur tentang :
a. pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;
c. tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis-jenis tertentu.
Pasal 14
(1) Semua alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang pada waktu ditera atau ditera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini dan yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi, dapat dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi, oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang.
(2) Tatacara pengrusakan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diatur oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 15


Pegawai yang berhak menera atau menera ulang berhak juga untuk menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini.


Pasal 16


(1) Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera.
TGPT NAME="ps16(2)">(2) Biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Untuk membuat dan atau memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus memperoleh izin Menteri.

Pasal 18
Setiap pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wlayah Republik Indonesia harus dengan izin Menteri.
BAB V
TANDA TERA
Pasal 19
(1) Jenis-jenis tanda tera :
a. tanda sah;
b. tanda batal;
c. tanda jaminan;
d. tanda daerah;
e. tanda pegawai yang berhak.
(2) Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20
(1) Tanda sah dibubuhkan dan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda batal dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda jaminan dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.
(4) Tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya, agar dapat diketahui dimana dan oleh siapa peneraan dilakukan.
(5) Tanda sah dan tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.

Pasal 21
Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) Undang-undang ini adalah bebas dari bea materai.
BAB VI
BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 22
(1) Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai .
a. nama barang dalam bungkusan itu;
b. ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-undang ini;
c. jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan angka Arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca.
Pasal 23
(1) Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus.
(2) Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.

Pasal 24
Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 25
Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai :
a. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda batal;
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;
c. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda teranya rusak;
d. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak.
e. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-undang ini untuk tera ulang;
f. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang ini;
g. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-undang ini;
di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
Pasal 26
Dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga :
a. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda tera batal;
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;
c. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda jaminannya rusak.

Pasal 27
(1) Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
(2) Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Pasal 28
Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:
a. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau menimbang malebihi kapasitas maksimumnya;
c. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
Pasal 29
(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusnya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan :
a. tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia;
b. tentang benda yang bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia.
(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran, atau timbangan di dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.

Pasal 30
Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
Pasal 31
Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya :
a. kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau
b. menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 33
(1) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- undang ini adalah pelanggaran.
(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan Negara.

Pasal 34
(1) Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan Undang-undang ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha, maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada :
a. pengurus, apabila berbentuk badan hukum;
b. sekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan /perkumpulan orang-orang;
c. pengurus, apabila berbentuk yayasan;
d. wakil atau kuasanya di Indonesia, apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang bersangkutan.
(3) Bila orang-orang tersebut dalam ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini ternyata tidak bersalah atas perbuatan itu, maka tuntutan dan hukuman dikenakan kepada mereka yang sengaja memimpin melakukan, menyuruh melakukan atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan kejahatan atau pelanggaran.
(4) Apabila ternyata perbuatan orang-orang tersebut pada ayat (2) pasal ini yang oleh karenanya menyebabkan pelaksanaan kewajiban keuangan, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan.
(5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh badan usaha lain yang bertindak atas namanya, maka ketentuan ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini berlaku juga untuk badan usaha lain tersebut.

Pasal 35
(1) Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang-barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang.
(2) Penyitaan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN.
Pasal 36
(1) Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.
(3) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan, dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti .
(4) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 Undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum.
(5) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebagai tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang ini.
(6) Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) pasal ini pegawai yang melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
(7) Penyidikan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada waktu tera ulang jika sifat-sifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama.
Pasal 38
Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini maka Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com





Read More......