In the law context
guarantee to society as consumer
information technology don't to lose and broke for them...
Dalam konteks hukum, maka permasalahan utamanya ialah mengenai jaminan atau pedoman bagi masyarakat sebagai pengguna, bahwa keberadaan teknologi informasi ini tidak merugikan mereka, juga ketika masyarakat telah dirugikan, maka ada pedoman yang menyatakan bahwa ada pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Pada titik inilah keberadaan hukum sebagai salah satu pedoman bagi masyarakat dalam bersikap tindak berkorelasi positif dengan berbagai dinamika masyarakat yang muncul sebagai ekses perkembangan teknologi informasi.,Hukum sebagai salah satu pranata sosial memang memiliki karakteristik yang unik, di mana ia mencakup hampir seluruh aspek kehidupan sosial manusia.
Pelaku-pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional dan akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Demikian pula halnya dengan kehidupan masyarakat-bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hampir seluruh aspeknya telah dijangkau oleh sistem hukum nasional, baik dalam bentuk yuridis formal berupa peraturan perundang-undangan (regulasi) maupun dalam bentuk-bentuk hukum lainnya seperti hukum adat, kebiasaan atau praktik, konvensi, dan lain sebagainya. Namun demikian, Indonesia sebagai sebuah bangsa yang sedemikian plural tentunya menghadapi masalah pluralitas bahkan disparitas dinamika yang sangat besar. Masyarakat yang tinggal di pusat-pusat pembangunan, misalnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan memiliki daya jangkau dan daya serap yang lebih tinggi terhadap kemajuan-kemajuan teknologi dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok daerah yang kurang tersentuh oleh pembangunan.
Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa di Indonesia pada satu kurun waktu yang sama terdapat beberapa bentuk masyarakat yang memiliki dinamikanya masing-masing, sehingga tentu saja kebutuhan hukum masyarakat yang satu mungkin akan sangat berbeda dengan masyarakat yang lainnya. Kondisi ini sangat penting untuk mendapat perhatian dalam menyusun kebijakan-kebijakan publik dalam bidang hukum agar tidak terjadi generalisasi secara berlebihan dalam memandang masyarakat. Hal ini nantinya akan sangat berpengaruh terhadap efektifitas keberlakuan hukum itu sendiri di masyarakat.
Realitas sosial yang terjadi pada saat ini ketika disparitas pengadaan, pengaksesan, penguasaan, dan keterjangkauan teknologi masih sangat lebar; maka adalah sesuatu yang sangat wajar ketika pihak yang benar-benar memahami bagaimana memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kesejahteraannya, untuk sementara ini adalah mereka yang secara notabene berada dalam strata sosial yang tinggi Mereka inilah yang pasti akan menjadi pemerhati dan pengguna utama peraturan-peraturan dalam lingkup perkembangan teknologi informasi ini. Dengan sebuah Undang-undang yang dimaksudkan sebagai induk dari berbagai Undang-undang yang lain, tidakkah materinya menjadi sulit untuk diterapkan nantinya, padahal jelas kebutuhan para praktisi tersebut sekarang adalah jaminan efektifitas pelaksanaan aturan-aturan hukum.
Daftar pustaka
- www.pikiranrakyat.com
- www.hukumonline.com
Friday, June 8, 2007
Transgression in information technology
Posted by
Hukum-Bisnis
at
6/08/2007 02:23:00 AM
Labels: cyberlaw, information technology
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment