code of laws - Indonesian - 9/1985
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1985 (9/1985)
Tanggal: 19 JUNI 1985 (JAKARTA)
Sumber: LN 1985/46; TLN NO. 3299
Tentang: PERIKANAN
Indeks: ADMINISTRASI. PERTANIAN. WILAYAH. Ekonomi. Pelabuhan. Perikanan.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti, peranan, dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dengan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk. Undang-undang;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan;
2. Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya,
3. Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus;
4. Pemanfaatan sumber daya ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
5. Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
6. Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya;
7. Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
8. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan;
9. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya;
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
11. Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
12. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;
13. Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak berfungsi sebagaimana seharusnya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya;
14. Kerusakan sumber daya ikan adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di suatu lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan seseorang atau badan hukum yang telah menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologi atau daur hidup sumber daya ikan;
15. Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
16. Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung sumber daya ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum; 17. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
18. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
BAB II
WILAYAH PERIKANAN
Pasal 2
Wilayah perikanan Republik Indonesia meliputi:
a. Perairan Indonesia;
b. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia;
c. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
BAB III
PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 3
(1) Pengelolaan sumber daya ikan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan secara terpadu dan terarah dengan melestarikan sumber daya ikan beserta lingkungannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Pasal 4
Dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
1. alat-alat penangkapan ikan;
2. syarat-syarat teknis perikanan yang harus dipenuhi oleh kapal perikanan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan pelayaran;
3. jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap;
4. daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan; 5 . pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
6. penebaran ikan jenis baru;
7. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
8. pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan;
9. hal-hal lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya ikan.
Pasal 5
Pengangkutan ikan hidup antar pulau di dalam wilayah Republik Indonesia atau antara wilayah Indonesia dengan negara asing dikenakan ketentuan-ketentuan karantina ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjang mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan atau pelestarian alam perairan, Pemerintah menetapkan jenis ikan tertentu yang dilindungi dan/atau lokasi perairan tertentu sebagai suaka perikanan berdasarkan ciri yang khas jenis ikan atau keadaan alam perairan termaksud.
(2) Dalam pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan pembatasan terhadap kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan atau kegiatan lainnya di lokasi tersebut.
BAB IV
PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 9
(1) Usaha perikanan di wilayah perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan persetujuan internasional atau hukum internasional yang berlaku.
Pasal 10
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan diwajibkan memiliki izin usaha perikanan.
(2) Nelayan dan petani ikan kecil atau perorangan lainnya yang sifat usahanya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan atau pembudidayaan ikan di laut atau di perairan lainnya di wilayah perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.
(2) Nelayan dan petani ikan kecil yang melakukan penangkapan atau pembudidayaan ikan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan perikanan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh warganegara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia harus berbendera Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan penelitian serta kegiatan ilmiah lainnya di wilayah perikanan Republik Indonesia dan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pasal 13
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran seluas-luasnya mengenai data teknik dan data produksi perikanan guna menunjang pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan serta pengembangan usaha perikanan.
Pasal 15
(1) Pemerintah membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan lainnya di bidang perikanan.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga swasta nasional, lembaga internasional atau lembaga asing.
Pasal 16
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan bimbingan di bidang perikanan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Pasal 17
Pemerintah mendorong, menggerakkan, membantu dan melindungi usaha nelayan dan petani ikan kecil terutama melalui koperasi nelayan dan/atau koperasi petani ikan.
Pasal 18
(1) Pemerintah membangun dan membina prasarana perikanan.
(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pemerintah mengatur tata niaga ikan dan melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan.
Pasal 20
Menteri menetapkan larangan pengeluaran atau pemasukan jenis ikan tertentu dari atau ke wilayah Republik Indonesia.
BAB VI
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 21
Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 23
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara berdaya guna dan berhasil guna, dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 25
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
a. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran 30 (tiga puluh) gros ton atau lebih;
b. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), apabila dalam kegiatannya menggunakan kapal bermotor berukuran kurang dari 30 (tiga puluh) gros ton.
Pasal 26
Barangsiapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b melakukan usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 27
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 4 dipidana dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 20 dipidana dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 28
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah pelanggaran.
Pasal 29
Benda-benda yang dipergunakan dalam dan yang dihasilkan dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 dapat dirampas untuk negara.
Pasal 30
Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dipidana sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 31
(1) Pejabat aparatur penegak hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini di perairan Indonesia adalah pejabat penyidik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang bertugas di bidang perikanan dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) karena kewajibannya mempunyai kewenangan :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang ini;
b. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku pelanggaran ketentuan Undang-undang ini;
c. menggeledah kapal perikanan, sarana angkutan dan tempat menyimpan, mendinginkan dan mengawetkan ikan yang diduga dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
d. melakukan penyitaan ikan yang dihasilkan, alat-alat dan surat-surat yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(4) Penyidikan dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum acara pidana lainnya.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. Algemeene regelen voor het visschen naar Parelschelpen, Parelmoerschelpen, Teripang en Sponsen binnen de afstand van niet meer dan drie Engelsche zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1916 Nomor 157);
b. Visscherij Bepalingen ter Bescherming van den Vischsstand (Staatsblad Tahun 1920 Nomor 396);
c. Algemeene Regeling voor de Visscherij binnen het zeegebied van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 144);
d. Algemeene regelen voor de jacht op walvisschen binnen den afstand van drie zeemijlen van de kusten van Nederlandsch Indie (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 145);
e. Ketentuan mengenai perikanan dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 442), kecuali ketentuan-ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut;
dengan segala perubahannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 34
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1985
TENTANG
PERIKANAN
UMUM
Tanah air Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan, mengandung sumber daya ikan yang sangat tinggi tingkat kesuburannya dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, sejak dulu kala dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia secara turun temurun, Dengan telah disahkannya rejim hukum Zona Ekonomi Eksklusif dalam lingkup hukum laut internasional yang baru, maka sumber daya ikan milik bangsa Indonesia menjadi bertambah besar jumlahnya dan sangat potensial untuk menunjang upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
Sumber daya ikan seperti di atas, dipadukan dengan nelayan dan petani ikan yang sangat besar jumlahnya, merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting artinya. Dalam mencapai tujuan pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, bidang perikanan harus mampu ikut serta mewujudkan kekuatan ekonomi sebagai upaya meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus arah bagi pengaturan berbagai hal yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
Ketentuan tersebut secara tegas menginginkan agar pelaksanaan penguasaan Negara atas sumber daya ikan diarahkan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat banyak dan oleh karenanya pemanfaatan sumber daya ikan harus mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan, sekaligus memperbaiki kehidupan nelayan dan petani ikan kecil serta memajukan desa-desa pantai. Berpegang kepada pikiran dasar ini, maka perlu diambil langkah-langkah agar para nelayan dan petani ikan yang sampai saat ini masih termasuk golongan yang sangat rendah pendapatannya memperoleh kesempatan cukup untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Amanat bahwa kekayaan alam Indonesia harus dipergunakn untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 tersebut mengandung pula arti, bahwa pemanfaatan sumber daya ikan tidak sekedar ditujukan untuk kepentingan kelompok masyarakat yang secara langsung melakukan kegiatan di bidang perikanan, tetapi juga harus memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan. Dengan bertolak dari pemikiran dasar tentang masalah keadilan dan pemerataan tadi, dirasakan perlunya usaha-usaha untuk mewujudkan penyediaan ikan dalam jumlah yang memadai sebagai upaya mencukupi gizi masyarakat dengan harga yang layak.
Pasal 33 juga mengandung cita-cita bangsa, bahwa pemanfaatan sumber daya ikan harus dapat dilakukan secara terus menerus bagi kemakmuran rakyat. Sejalan dengan itu, sudah semestinya bila pengelolaan dan pemanfaatannya diatur secara mantap, sehingga mampu menjamin arah dan kelangsungan serta kelestarian pemanfaatannya dapat berlangsung seiring dengan tujuan pembangunan nasional.
Sumber daya ikan memang memiliki daya pulih kembali ("renewable"), walaupun hal itu tidak pula berarti tak terbatas. Oleh karena itu apabila pemanfaatannya dilakukan secara bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumber daya ikan, misalnya sampai melebihi potensi yang tersedia, atau dengan menggunakan alat yang dapat merusak sumber daya ikan dan/atau lingkungan, tentu akan berakibat terjadinya kepunahan. Terancamnya kelestarian sumber daya ikan dapat pula disebabkan oleh kegiatan-kegiatan lain, misalnya pelayaran, pertambangan, penempatan kabel laut, pembuangan sampah industri, penebangan hutan bakau bahkan juga peristiwa alam, kesemuanya ini secara potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Sehubungan dengan itu, pembinaan kelestarian sumber daya ikan merupakan masalah yang sangat penting dan harus dilaksanakan segara terpadu dan terarah. Dalam hubungan inilah maka perlu diambil langkah-langkah untuk mengatur segi-segi kelestarian serta pengawasannya.
Hal yang sangat penting dan erat sekali kaitannya dengan masalah perikanan ini, adalah wilayah perikanan itu sendiri. Oleh karenanya, keterkaitan Undang-undang ini terutama dengan Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta pelaksanaan konsep negara kepulauan ("archipelagic state concept") sebagaimana diakui dalam hukum laut intemasional yang baru bersifat mutlak. Sebab di dalam wilayah perairan itulah jangkauan pengaturan Undang-undang ini berlangsung dan diberlakukan.
Kenyataan bahwa sumber daya ikan yang menjadi milik Bangsa Indonesia semakin bertambah besar, perlu diimbangi usaha-usaha pemanfaatan yang memadai berasaskan kekeluargaan dan berdasarkan demokrasi ekonomi. Untuk itu peranan dan perkembangan koperasi, badan usaha milik negara dan swasta di bidang perikanan perlu ditingkatkan secara wajar dan terarah serta serasi.
Karena untuk mencapai tingkat pemanfaatan yang optimal memang dibutuhkan permodalan yang cukup besar, teknologi yang tepat guna dan tenaga kerja yang memadai, maka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan yang terdapat di perairan laut yang demikian luasnya, memerlukan sistem pengawasan dan pengamanan yang memadai. Untuk itu Pemerintah perlu memberikan perhatian yang cukup di bidang ini.
Dalam pada itu, peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku pada saat ini sebagian besar masih berasal dari zaman Hindia Belanda. Selain berbeda dalam pemikiran dasar, peraturan-peraturan itupun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka dipandang perlu untuk mengatur perikanan dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya adalah :
1) Pisces (ikan bersirip);
2) Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya);
3) Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya);
4) Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
5) Echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya);
6) Amphibia (kodok dan sebangsanya);
7) Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya);
8) Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya);
9) Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air);
10) Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas;
semuanya termasuk bagian-bagiannya.
Angka 3
Pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan meliputi kegiatan-kegiatan pengendalian pemanfaatan, pembinaan potensi dan pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan pengaturan berbagai kegiatan lainnya yang langsung berkaitan atau sekurang-kurangnya dapat mempengaruhi keadaan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Angka 4 sampai dengan Angka 18
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960.
Huruf b
Yang dimaksud dengan genangan air lainnya yaitu genangan air di daratan yang terjadi secara alamiah untuk waktu yang lama atau sementara yang memungkinkan untuk dilaksanakannya penangkapan atau pembudidayaan ikan. Termasuk dalam pengertian ini yaitu tambak dan kolam ikan yang diusahakan,
Huruf c
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatan, maka kepada nelayan dan petani ikan yang hanya memiliki peralatan yang mobilitas dan/atau produktivitasnya relatif masih terbatas perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan sebaik-baiknya agar tetap dapat memperoleh hasil untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam kaitan kebijaksanaan pengaturan yang demikian, maka pengaturan pemanfaatannya harus memungkinkan mereka terhindar dari himpitan kegiatan yang telah memiliki alat dan perlengkapan dengan mobilitas dan/atau produktivitas yang lebih tinggi.
Pasal 4
Angka 1 sampai dengan Angka 4
Didorong oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan yang se-besar-besarnya dan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, orang cenderung menggunakan alat penangkap ikan yang sangat produktif tetapi sering tidak selektif. Terhadap penggunaan alat yang tidak selektif sejauh mungkin dihindarkan.
Dalam rangka membina kelestarian sumber daya ikan, bilamana perlu harus diatur pula mengenai jumlah yang boleh ditangkap dan jenis serta ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap. Kemungkinan penutupan daerah, jalur, dan waktu atau musim dari kegiatan penangkapan ikan diperlukan bagi kelangsungan daur hidup ikan.
Angka 5
Berbagai macam cara perlu ditempuh dalam melaksanakan pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu antara lain dengan penanaman atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang buatan, pembuatan tempat-tempat berlindung/berbiak ikan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan pemupukan atau penambahan jenis-jenis makanan, pembuatan saluran ruaya bagi ikan ("fish ladders" atau "fish ways") atau pengerukan dasar perairan dan lain-lain. Di samping itu pula perlu dikeluarkan peraturan yang bertujuan mencegah segala perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Angka 6
Dalam usaha meningkatkan produktivitas perairan sering dilakukan penebaran ikan jenis baru.
Menurut pengalaman penebaran ikan jenis baru tidak selamanya positif hasilnya, dalam arti dapat berakibat merusakkan sumber daya ikan setempat.
Apabila sekali waktu telah terlanjur dilakukan penebaran ikan jenis baru yang hasilnya negatif, maka akan sangat sulit untuk menghilangkannya. Sehubungan dengan itu penebaran ikan jenis baru perlu dipertimbangkan secara matang dan pada umumnya didahului dengan pelaksanaan penelitian.
Angka 7
Sesuai dengan perkembangan teknologi, maka pembudidayaan ikan tidak lagi terbatas di kolam-kolam atau tambak, tetapi dilakukan pula di sungai, danau, dan laut. Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum, maka perlu adanya penetapan mengenai lokasi dan luas daerah serta cara yang dipergunakan, agar tidak mengganggu kepentingan umum. Di samping itu pula perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya terhadap pencemaran.
Angka 8
Air yang dipergunakan untuk pembudidayaan di kolam atau tambak tidak dapat dipisahkan dari jaringan irigasi, sungai, dan danau atau sebaliknya, sehingga usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan di tempat-tempat tersebut akan sangat mempengaruhi. Untuk itu agar tidak terjadi akibat yang merugikan, perlu diatur tentang cara pencegahan dan pemberantasannya termasuk penggunaan jenis obat-obatan.
Pasal 5
Tindak karantina ikan dalam pengangkutan ikan hidup dilakukan untuk mencegah menjalarnya hama dan penyakit ikan berbahaya dari satu wilayah ke wilayah yang lain terutama antar pulau di dalam wilayah Republik Indonesia atau antar negara.
Tujuan pelaksanaan tindak karantina ialah untuk melindungi para petani ikan di daerah penerima agar mereka terlindungi dari kemungkinan menjalarnya penyakit ikan yang berbahaya dari daerah pengirim. Oleh karena itu dalam peraturan pelaksanaan yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan pasal ini perlu diperhatikan agar tindak karantina tidak mengakibatkan terhambatnya kelancaran arus pengangkutan ikan hidup.
Pasal 6
Ayat (1)
Penggunaan bahan peledak, bahan beracun, aliran listrik dan lain- lain tidak saja mematikan ikan, tetapi dapat pula mengakibatkan kerusakan pada lingkungan dan merugikan nelayan dan petani ikan. Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat digunakannya bahan dan alat termaksud, maka pengembalian ke dalam keadaan seperti semula akan membutuhkan waktu yang sangat lama, atau bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan. Oleh karenanya, penggunaan bahan- bahan tersebut harus dilarang.
Ayat (2)
Dalam rangka pelaksanaan penelitian ilmiah atau kepentingan teknik lainnya, seperti untuk mengetahui sampai sejauh mana akibat yang ditimbulkan oleh suatu bahan peledak/beracun dan penggunaan alat lainnya, perlu dilakukan percobaan-percobaan untuk memperoleh data tentang akibat-akibatnya. Di samping itu mungkin untuk keperluan teknik lainnya diperlukan pula penggunaan bahan peledak atau bahan lainnya untuk memperoleh data kedalaman air, misalnya. Untuk kepentingan-kepentingan yang sedemikian rupa perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Ayat (1)
Pasal ini tidak mengurangi kemungkinan dilakukannya kegiatan-kegiatan lain di wilayah perikanan Republik Indonesia sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut telah disertai langkah-langkah pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Jenis-jenis ikan tertentu pada suatu saat mungkin sudah harus dianggap langka. Untuk itu demi kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan serta pelestariannya perlu diadakan perlindungan kepada jenis-jenis tersebut dari kegiatan penangkapan. Di samping itu perlu ditempuh berbagai langkah baik oleh Pemerintah sendiri ataupun dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta membudidayakan jenis tersebut dalam rangka meningkatkan populasinya. Demikian pula halnya daerah-daerah perairan tertentu mungkin memiliki sifat-sifat khas dan sangat indah. Keadaan alam yang demikian perlu ditetapkan sebagai suatu suaka perikanan demi kepentingan-kepentingan nasional tersebut. Terhadap suaka perikanan yang demikian perlu dihindarkan dari kegiatan yang mungkin dapat merusakkan keindahannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengecualian terhadap ketentuan ayat (1), yaitu pemanfaatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum asing hanya dapat diizinkan di bidang penangkapan ikan sepanjang negara Republik Indonesia terikat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan persetujuan internasional atau ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal usaha perikanan, khususnya di bidang penangkapan dan pembudidayaan ikan, maka untuk dapat berlangsungnya pemanfaatan sumber daya ikan secara terus menerus perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan agar tidak melampaui potensi yang tersedia. Pelaksanaan pengendalian tersebut dalam bentuk tindakan preventif antara lain dengan cara menetapkan tingkat pemanfaatan melalui perizinan. Dalam perizinan sekaligus dapat ditetapkan syarat-syarat tentang sarana dan cara yang dipergunakan, sehingga apabila terdapat kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan yang tidak memiliki izin, maka berarti terjadi pemanfaatan sumber daya ikan di luar pengendalian. Hal yang demikian akan merupakan penghambat dalam rencana pengembangan perikanan sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumber daya ikan.
Ayat (2)
Pengecualian dari kewajiban memperoleh izin usaha ini dikhususkan bagi para nelayan, petani ikan kecil, dan perorangan lainnya yang usahanya lebih merupakan mata pencaharian untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari misalnya usaha perikanan oleh nelayan dengan kapal perikanan yang tidak melebihi ukuran tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Walaupun demikian, untuk kepentingan pengumpulan data yang diperlukan dalam rangka pembinaan usaha perikanan dan pengelolaan sumber daya ikan pada umumnya, terhadap usaha dengan skala inipun diperlukan adanya pencatatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Kepada setiap orang atau badan hukum yang berusaha di bidang penangkapan atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut atau di perairan lainnya di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan, karena mereka ini telah memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Sedang terhadap usaha budidaya ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan, tidak dikenakan pungutan perikanan.
Ayat (2)
Pengecualian secara mendasar, yaitu pembebasan pengenaan pungutan perikanan adalah diberlakukan bagi nelayan dan petani ikan kecil yang kegiatannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas,
Ayat (2)
Kegiatan penelitian dan ilmiah lainnya untuk memperoleh data dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan di laut baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun badan-badan swasta sudah lazim dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan badan-badan ilmiah asing. Hal ini mengingat bahwa sifat sumber daya ikan secara ilmiah tidak mengenal batas-batas kewilayahan negara. Dalam pelaksanaan kerja sama penelitian tersebut seringkali terjadi bahwa badan-badan ilmiah asing menyediakan kapal penelitian dengan bendera dari negara asing yang bersangkutan. Pemanfaatan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia memerlukan dana investasi yang besar terutama untuk membiayai pengadaan kapal-kapal perikanan yang berukuran besar serta menggunakan teknologi maju, yang untuk sementara masih merupakan suatu kelangkaan yang masih sulit dipenuhi oleh usaha-usaha perikanan Indonesia. Untuk itu dalam rangka mengembangkan usaha perikanan menuju optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh usaha-usaha perikanan Indonesia, maka kepada mereka perlu diberi kesempatan untuk mengadakan kerja sama dengan pihak asing dalam bentuk sewa atau beli sewa kapal perikanan berbendera asing. Dengan sendirinya perlu diadakan pembatasan waktu selesainya sewa atau beli sewa di samping syarat-syarat keharusan untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan kegiatan penangkapan ikan yang tidak komersial adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga-lembaga Pemerintah atau swasta dalam rangka pendidikan, penyuluhan, dan penelitian serta kegiatan ilmiah lainnya. Juga digolongkan dalam pengertian ini ialah kegiatan penangkapan ikan untuk kesenangan atau wisata. Mengenai hal-hal di atas pada saatnya perlu diatur, karena kegiatan-kegiatan tersebut apabila dilakukan dalam jumlah besar dan dalam waktu yang lama juga mempengaruhi potensi sumber daya ikan.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan penyusunan rencana pengembangan perikanan serta penilaian kemajuannya, diperlukan data teknik dan data produksi perikanan yang dapat memberikan gambaran yang benar tentang tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang tersedia. Data tersebut meliputi antara lain
a. jenis, jumlah, dan ukuran kapal perikanan;
b. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
c. daerah, musim, dan jumlah penangkapan/pembudidayaan ikan;
d. luas daerah pembudidayaan ikan dan jumlah produksinya;
e. jumlah nelayan/petani ikan;
f. produk, ukuran ikan yang tertangkap, musim pemijahan ikan dan sebagainya.
Setelah data-data tersebut diolah, Pemerintah melaksanakan penyebaran seluas-luasnya terutama kepada para nelayan dan petani ikan.
Pasal 15
Ayat (1)
Kegiatan penelitian dan ilmiah lainnya akan dapat mengungkapkan segala permasalahan yang mendasar mengenai sumber daya ikan, lingkungan, dan pemanfaatan serta berbagai aspek lain di bidang perikanan. Untuk itu pelaksanaan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya harus ditujukan untuk menemukan daerah-daerah perikanan baru, jenis-jenis ikan baru, alat serta cara penangkapan dan pembudidayaan ikan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dan mengetahui tingkat kesuburan sumber daya ikan dalam rangka pengembangan perikanan tanpa membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Ayat (2)
Dalam kaitan pelaksanaan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya di bidang perikanan sering dilakukan kerja sama antar negara. Hal yang demikian dilakukan antara lain berhubung dengan adanya jenis-jenis ikan tertentu yang merupakan kesatuan potensi dari dua negara atau lebih atau jenis-jenis ikan yang kehidupannya beruaya jauh ("highly migratory species") yang meliputi perairan laut dari berbagai negara. Terutama mengenai pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan oleh Pemerintah dimana perlu dapat diikutsertakan lembaga penelitian swasta nasional. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi lembaga-lembaga penelitian swasta nasional ini mengambil prakarsa untuk melaksanakan penelitian sendiri. Dalam rangka pembinaan terhadap prakarsa yang demikian, maka lembaga-lembaga swasta tersebut perlu meminta izin terlebih dahulu.
Pasal 16
Ayat (1)
Pengetahuan dan ketrampilan nelayan dan petani ikan perlu senantiasa ditingkatkan. Untuk itu Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, bimbingan, latihan dan penyuluhan di bidang perikanan agar mereka memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai untuk meningkatkan usahanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan mengingat bahwa bagian terbesar dari para nelayan dan petani ikan kita terdiri dari nelayan dan petani ikan kecil yang dilekati dengan berbagai macam kelemahan, maka diperlukan langkah-langkah yang nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Langkah-langkah tersebut meliputi pula usaha-usaha pembinaan kemampuan koperasi di bidang perikanan sebagai organisasi ekonomi para nelayan dan petani ikan.
Pasal 18
Ayat (1)
Dalam rangka pengembangan perikanan, khususnya di bidang penangkapan dan pembudidayaan ikan Pemerintah berkewajiban membangun prasarana. Dalam hal ini prasarananya antara lain berbentuk pelabuhan perikanan dan saluran saluran induk untuk pertambakan/perkolaman. Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya sebagai satu lingkungan kerja. Fungsinya meliputi berbagai aspek yaitu sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan, tempat berlabuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan hasil tangkapan, tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan, pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan, pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan serta pusat pelaksanaan penyuluhan dan pengumpulan data.
Ayat (2)
Mengingat fungsi pelabuhan perikanan menyangkut berbagai aspek serta dalam kenyataannya akan merupakan lingkungan kerja yang akan melaksanakan pelayanan umum, maka perlu ada pengaturan secara lengkap baik yang mengenai kedudukan, fungsi, pengelolaan, dan penggunaannya maupun tugas-tugas serta kewenangannya dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pengaturan tata niaga hasil perikanan didasarkan untuk mencapai efisiensi rantai pemasaran. Untuk tidak berliku-likunya rantai pemasaran dan terutama diarahkan untuk ditangani oleh koperasi-koperasi perikanan atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perikanan., maka disatu pihak diharapkan dapat mewujudkan harga yang menguntungkan para nelayan atau petani ikan agar mereka berkesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan usahanya, dan di lain fihak dapat mewujudkan harga yang layak bagi masyarakat konsumen. Sedangkan pembinaan mutu hasil perikanan bertujuan untuk mencapai nilai ekonomis yang maksimal dari hasil usaha perikanan, dan melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang mungkin dapat merugikan serta membahayakan kesehatannya sebagai akibat dari praktek-praktek yang bersifat penipuan, pemalsuan atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan higiene.
Pasal 20
Untuk mengembangkan usaha pembudidayaan ikan dan pelestarian sumber daya ikan perlu dicegah mengalirnya jenis-jenis ikan tertentu ke luar negeri. Di lain pihak jenis-jenis ikan dari luar negeri yang dapat membahayakan sumber daya ikan di dalam negeri perlu dicegah pemasukannya.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Pengawasan dan pengendalian ini menyangkut kegiatan-kegiatan
a. pemantauan ("monitoring") terhadap jumlah kapal perikanan dan alat yang dipergunakan menurut jenis dan ukurannya, ikan hasil tangkapan menurut jenisnya dan hari penangkapan menurut jenis kegiatan, serta terhadap daerah dan musim penangkapan ikan;
b. pengendalian terhadap jumlah kapal perikanan dan alat penangkapan ikan yang diberikan izin menurut jenis dan ukurannya;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perizinan penangkapan ikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Friday, June 22, 2007
UU No. 9/1985
Posted by Hukum-Bisnis at 6/22/2007 10:22:00 PM
Labels: undang-undang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment