code of laws - Indonesian - 8/1992
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1992 (8/1992)
Tanggal: 30 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/32; TLN NO. 3473
Tentang: PERFILMAN
Indeks: ADMINISTRASI. PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Warganegara.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Film sebagai media komunikasi massa pandangdengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan nasional,
b. bahwa perfilman yang merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung peranan film tersebut di atas memerlukan sarana hukum dan upaya yang lebih memadai bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia;
c. bahwa Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 507) dan Undang-undang REFR DOCNM="64pnp001">Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) sudah tidak lagi memenuhi tuntutan perkembangan keadaan dan kebutuhan bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur perfilman dalam Undang-undang;
Mengingat:
Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(1)">5 ayat (1), Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps20(1)">20 ayat (1), Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps32">32, dan Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps33(1)">33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya;
2. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film;
3. Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film;
4. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
BAB II
DASAR, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perfilman di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Sesuai dengan dasar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perfilman di Indonesia diarahkan kepada:
a. pelestarian dan pengembangan nilai budaya bangsa;
b. pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan harkat dan martabat manusia;
c. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
d. peningkatan kecerdasan bangsa;
e. pengembangan potensi kreatif di bidang perfilman;
f. keserasian dan keseimbangan di antara berbagai kegiatan dan jenis usaha perfilman;
g. terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan;
h. penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dengan tetap berpedoman pada asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 4
Perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa dengan tujuan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
BAB III
FUNGSI DAN LINGKUP
TGPT NAME="ps5"> Pasal 5
Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.
TGPT NAME="ps6">Pasal 6
Lingkup Undang-undang ini meliputi seluruh film, kecuali film berita yang ditayangkan melalui media elektronik.
TGPT NAME="ps7">Pasal 7
(1) Film merupakan karya cipta seni dan budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
(2) Film terikat kewajiban serah simpan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
BAB IV
USAHA PERFILMAN
Bagian Pertama
Umum
TGPT NAME="ps8"> Pasal 8
(1) Usaha perfilman dilaksanakan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok.
(2) Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. ekspor film;
d. impor film;
e. pengedaran film;
f. pertunjukan dan/atau penayangan film.
TGPT NAME="ps9">Pasal 9
(1) Usaha perfilman di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk badan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perfilman.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha perfilman.
(3) Izin usaha perfilman berlaku selama badan usaha yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk memperoleh izin usaha perfilman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
TGPT NAME="ps10">Pasal 10
Usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh masyarakat perfilman sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan penyelenggaraan perfilman.
TGPT NAME="ps11">Pasal 11
Dalam melakukan kegiatan, perusahaan perfilman wajib menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia.
TGPT NAME="ps12">Pasal 12
(1) Dalam rangka pengembangan perfilman Indonesia, perusahaan perfilman dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing atas dasar izin.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kerjasama dalam pembuatan film, termasuk penyediaan jasa tertentu di bidang teknik film, ataupun penggunaan artis dan karyawan film asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) dan ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin kerjasama, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pembuatan Film
TGPT NAME="ps13"> Pasal 13
(1) Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang bertanggung jawab.
(2) Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di Indonesia.
TGPT NAME="ps14">Pasal 14
(1) Usaha pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan dalam ayat (1).
(3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dapat dilakukan atas dasar izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
TGPT NAME="ps15">Pasal 15
(1) Pembuatan reklame film dapat dilakukan, baik oleh perusahaan pembuatan film atau perusahaan lain yang bergerak di bidang reklame film maupun oleh perseorangan.
(2) Pembuatan reklame film dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) serta memperhatikan kesesuaiannya dengan isi film yang direklamekan.
TGPT NAME="ps16">Pasal 16
Dalam pembuatan film, artis dan karyawan film berhak mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan kegiatan dan peran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang dibuatnya dengan perusahaan pembuatan film.
Bagian Ketiga
Jasa Teknik Film
TGPT NAME="ps17"> Pasal 17
Usaha jasa teknik film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan jasa teknik film dan perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
TGPT NAME="ps18">Pasal 18
Usaha jasa teknik film meliputi:
a. studio pengambilan gambar;
b. sarana pembuatan film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film;
g. sarana pencetakan/penggandaan film;
h. sarana lainnya yang mendukung pembuatan film.
Bagian Keempat
Ekspor Film
TGPT NAME="ps19"> Pasal 19
Usaha ekspor film dapat dilakukan oleh perusahaan ekspor film atau perusahaan pembuatan film atau perusahaan pengedar film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Impor Film
TGPT NAME="ps20"> Pasal 20
Usaha impor film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan impor film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TGPT NAME="ps21">Pasal 21
(1) Impor film merupakan pelengkap untuk memenuhi keperluan pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri yang jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi film Indonesia.
(2) Film impor isinya harus bermutu baik dan selaras dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman serta memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
TGPT NAME="ps22">Pasal 22
Impor film dilakukan melalui kantor pabean di tempat kedudukan lembaga sensor film.
TGPT NAME="ps23">Pasal 23
(1) Film yang dimasukkan ke Indonesia oleh perwakilan diplomatik atau badan-badan internasional yang diakui Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan perwakilan yang bersangkutan dan tidak dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, kecuali atas dasar izin.
(2) Film yang dimasukkan ke Indonesia untuk tujuan khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan film, syarat, dan tata cara untuk memperoleh izin pertunjukan dan/atau penayangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengedaran Film
TGPT NAME="ps24"> Pasal 24
Usaha pengedaran film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pengedar film dan perusahaan pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
TGPT NAME="ps25">Pasal 25
Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
TGPT NAME="ps26">Pasal 26
(1) Kegiatan pengedaran film dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya yang hidup di kalangan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan mengenai pengedaran film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pertunjukan dan Penayangan Film
TGPT NAME="ps27"> Pasal 27
(1) Usaha pertunjukan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pertunjukan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Usaha penayangan film hanya dapat dilakukan olch perusahaan penayangan film yang memiliki izin usaha perfilman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TGPT NAME="ps28">Pasal 28
(1) Pertunjukan film hanya dapat dilakukan dalam gedung atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.
(2) Pertunjukan film, selain di tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan bukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), hanya dapat dilakukan untuk tujuan tertentu.
(3) Penayangan film dilakukan melalui stasiun pemancar penyiaran atau perangkat clektronik lainnya yang khusus ditujukan untuk menjangkau khalayak pemirsa.
(4) Ketentuan mengenai pertunjukan dan penayangan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
TGPT NAME="ps29">Pasal 29
(1) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang telah ditetapkan bagi film yang bersangkutan.
(2) Penayangan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang penayangannya disesuaikan dengan waktu yang tepat.
TGPT NAME="ps30">Pasal 30
Pertunjukan dan penayangan reklame film selain memperhatikan ketentuan Pasal 29, harus memperhatikan kesesuaiannya dengan isi film yang direklamekan.
TGPT NAME="ps31">Pasal 31
(1) Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau' keselarasan hidup masyarakat.
(2) Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum.
TGPT NAME="ps32">Pasal 32
Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), hanya dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan untuk masyarakat apabila:
a. telah lulus sensor;
b. tidak dipungut bayaran.
BAB V
SENSOR FILM
TGPT NAME="ps33"> Pasal 33
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor.
(2) Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film:
a. diluluskan sepenuhnya;
b. dipotong bagian gambar tertentu;
c. ditiadakan suara tertentu;
d. ditolaknya seluruh film; untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan.
(3) Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor.
(4) Film dan reklame film yang telah lulus sensor diberi tanda lulus sensor oleh lembaga sensor film.
(5) Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
(6) Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan hukum.
(7) Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.
TGPT NAME="ps34">Pasal 34
(1) Penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan oleh sebuah lembaga sensor film.
(2) Penyelenggaraan sensor film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
(3) Pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi lembaga sensor film, serta pedoman dan kriteria penyensoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERANSERTA MASYARAKAT
TGPT NAME="ps35"> Pasal 35
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman.
(2) Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman nasional.
BA13 VII
PEMBINAAN PERFILMAN
TGPT NAME="ps36"> Pasal 36
(1) PemerinLah melakukan pembinaan dan pembimbingan yang diperlukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan perfilman.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perfilman Indonesia untuk:
a. mewujudkan iklim usaha yang mampu meningkatkan kemampuan produksi dan mutu perfilman;
b. menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok yang merugikan usaha dan perkembangan perfilman pada umumnya;
c. melindungi pertumbuhan dan perkembangan perfilman Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya;
d. menjaga agar perkembangan perfilman Indonesia dapat tetap berjalan sesuai dengan arah penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
e. meningkalkan sumber daya masyarakat perfilman yang profesional melalui pendidikan, sarana, dan prasarana perfilman sehingga tercipta suasana yang mendorong meningkatnya kreativitas yang mampu melahirkan karya film yang bermutu.
TGPT NAME="ps37">Pasal 37
(1) Dalam rangka pembinaan perfilman, Pemerintah membentuk badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta memberikan putusan atas keberatan terhadap film yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7).
(2) Susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari unsur Pemerintah, masyarakat perfilman, para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman, serta wakil organisasi perfilman dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN
TGPT NAME="ps38">Pasal 38
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perfilman kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
TGPT NAME="ps39"> Pasal 39
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan perfilman diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perfilman sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perfilman;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perfilman;
d. memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perfilman;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perfilman.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
TGPT NAME="ps40"> Pasal 40
Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) :
a. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau
b. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau
c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
TGPT NAME="ps41">Pasal 41
(1) Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) :
a. barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha perfilman) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 27; atau
b. barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
c. barang siapa melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah sepertiga jika perusahaan perfilman yang tidak memiliki izin usaha perfilman, mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang tidak memiliki tanda lulus sensor.
TGPT NAME="ps42">Pasal 42
(1) Atas perintah pengadilan, film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan b, disita untuk dimusnahkan, sedangkan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dapat disita untuk negara.
(2) Film dan reklame film yang disita untuk negara dapat disimpan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
TGPT NAME="ps43">Pasal 43
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah pelanggaran.
TGPT NAME="ps44">Pasal 44
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41, terhadap perusahaan/badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi denda dan/atau sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
TGPT NAME="ps45"> Pasal 45
Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang perfilman yang dikeluarkan berdasarkan Filmordonnantie 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) serta badan atau lembaga yang telah ada, tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
TGPT NAME="ps46"> Pasal 46
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Filmordonnantie 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) dinyatakan tidak berlaku lagi.
TGPT NAME="ps47">Pasal 47
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Tuesday, June 26, 2007
UU No. 8 / 1992
Posted by Hukum-Bisnis at 6/26/2007 09:28:00 PM
Labels: undang-undang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment