Friday, June 22, 2007

UU No. 3 / 1971

code of laws - Indonesian - 3/1971

Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1971 (3/1971)
Tanggal: 29 MARET 1971 (JAKARTA)
Sumber: LN 1971/19; TLN NO. 2958
Tentang: PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Indeks: TINDAK PIDANA KORUPSI. PEMBERANTASAN.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional;
b. bahwa Undang-undang REFR DOCNM="60ppu024">No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-undang tersebut perlu diganti.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="61uu013">No. 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
3. Undang-undang REFR DOCNM="61uu015">No. 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Undang-undang REFR DOCNM="67uu014">No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
5. Undang-undang REFR DOCNM="61uu018">No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut: Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB I
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
c. barangsiapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435 K.U.H.P.;
d. barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh sipemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e. barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasal-pasal 418, 419 dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
(2) barangsiapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d, e pasal ini.
Pasal 2
Pegawai negeri yang dimaksud oleh Undang-undang ini, meliputi juga orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat.
BAB II.
TENTANG PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 3
Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 5
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak pidana korupsi.
Pasal 6
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
Pasal 7
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami, anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai saksi apabila tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat (2)pasal ini, dapat diperkenankan oleh penyidik untuk memberi keterangan.
Pasal 8
Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2) diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
Pasal 11
(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya dengan perkara itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik dapat menyitanya.
(2) Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan surat-surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.
Pasal 12
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Pasal 13
(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa, dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan negara.
(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Dalam waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya.
(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut diatas berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) R.I.B.
BAB III.
PEMERIKSAAN DIMUKA PENGADILAN.
Pasal 14
Perkara korupsi dan diadili oleh Pengadilan Negeri menurut Undang-undang dan Hukum Acara yang berlaku, sekedar dalam Undang-undang ini tidak ditentukan lain.
Pasal 15

Surat tuduhan dibuat dengan perumusan secara singkat tentang perbuatan yang dituduhkan dengan menguraikan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan.
Pasal 16
Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup dimengerti oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim wajib memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam pembelaannya.
Pasal 17
(1) Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembaktian bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dikerkenankan dalam hal:
a. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau
b. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.
(3) Dalam hal terdakwa dapat memberi keterangan tentang pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang setidak-tidaknya menguntungkan baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.
(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut dipandang sebagai hal yang setidak-tidaknya merugikan baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap diwajibkan memberi pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 18
(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh Hakim.
(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 19
(1) Dalam pemeriksaan dimuka Pengadilan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan peringatan lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 20
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai saksi dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim untuk memberi keterangan diluar sumpah dengan pintu tertutup.
Pasal 21
Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.
Pasal 22
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat (1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 23
(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya.
(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum putusan dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang dilanjutkan.
(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan pengumuman Pengadilan/Kantor Pemerintah Daerah.
(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.
(5) a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita.
b. Ketentuan tersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang meninggal dunia dimaksud sub a.
(6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan dimaksud ayat (5) dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman tersebut dalam ayat (3).
BAB IV.
TENTANG MENGADILI ANGGOTA ANGKATAN
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 24
(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ada dibawah kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-masing.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan, dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer bersama-sama dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dengan kekecualian yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan "Peradilan Umum", maka diangkat Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota.
(3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat Hakim dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai Hakim Perwira.
Pasal 26
Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 27
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.
BAB V.
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 28
Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/ atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah.
Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.
Pasal 29
Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.
Pasal 30
Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 Undang-undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) juta rupiah.
Pasal 31
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19 Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.
Pasal 32

Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P. dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.
Pasal 33
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang tersebut dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Pasal 34
Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P. maka sebagai hukuman tambahan adalah:
a. perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan sitem hukum ataupun bukan;
b. Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan tak berujud yang termaksud perusahaan siterhukum, dimana tindak pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum ataupun bukan, akan tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal ini.
c. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.
Pasal 35
(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan sisterhukum tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan terganggu.
(2) Jika di dalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga barang-barang pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik, maka mereka ini dapat mengajukan surat keberatan terhadap perampasan barang-barangnya kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim.
Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang berkepentingan harus pula didengar keterangannya.
BAB VI.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 36

Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undang-undang ini berlaku maka diperlukan Undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.
BAB VII.
PERATURAN PENUTUP,
Pasal 37
Undang-undang ini disebut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1971 dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1971
tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
A. UMUM.
Peraturan yang menjadi dasar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi sebelum Undang-undang ini berlaku adalah Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tersebut berhubung dengan perkembangan masyarakat, khususnya dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara untuk terlaksananya program pembangunan Nasional, ternyata kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, hingga perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang pemberantasan korupsi yang meliputi ketentuan-ketentuan tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Dengan perumusan tindak pidana korupsi dalam Undang-undang No.24 Prp. tahun 1960, banyak perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta pelaksanaan pembangunan Nasional, yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, tidak dapat dipidana karena perumusan tersebut mensyaratkan bagi tindak pidana korupsi, adanya suatu kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Dalam kenyataan banyak perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, tidak selamanya didahului oleh suatu kejahatan atau pelanggaran. Perbuatan-perbuatan tersebut yang sesungguhnya bersifat koruptif tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960, oleh karena tidak termasuk dalam perumusan tindak pidana korupsi menurut Undang-undang tersebut. Untuk mencakup perbuatan-perbuatan semacam itu rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa, hingga meliputi perbuatan-perbuatan perkaya diri-sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara "melawan hukum" yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan mengemukakan sarana "melawan hukum", yang mengandung pengertian formil maupun materil, maka dimaksudkan agar supaya lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum, yaitu "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan", dari pada memenuhi ketentuan untuk membuktikan lebih dahulu adanya kejahatan/pelanggaran seperti disyaratkan oleh Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960.
Di samping perumusan tindak pidana korupsi yang mencakup perbuatan-perbuatan tercela dan merugikan keuangan/perekonomian negara, maka pengertian pegawai negeri dalam Undang-undang ini sebagai subyek tindak pidana korupsi, meliputi bukan saja pengertian pegawai negeri menurut perumusan seperti yang dimaksud dalam pasal 2, karena berdasarkan pengalaman-pengalaman selama ini, orang-orang bukan pegawai negeri menurut pengertian hukum Administrasi, dengan menerima tugas tertentu dari suatu badan negara, badan yang menerima bantuan dari Negara, dapat pula melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti tersebut di atas.
Selain dari perluasan perumusan tindak pidana korupsi dan pengertian pegawai negeri sebagaimana tersebut di atas, perlu diadakan ketentuan-ketentuan untuk mempermudah pembuktian dan mempercepat prosedur (penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi) dari Hukum Acara yang berlaku. Penyimpangan-penyimpangan itu dimaksudkan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang, dalam mendapat bukti-bukti di dalam suatu perkara pidana korupsi yang sukar didapatkannya. Meskipun diadakan penyimpangan-penyimpangan ini tidak berarti bahwa hak azasi tersangka/terdakwa dalam tindak pidana korupsi tidak dijamin atau tidak dilindungi, tetapi diusahakan sedemikian rupa sehingga penyimpangan-penyimpangan itu tidak merupakan penghapusan seluruhnya hak azasi tersangka/terdakwa melainkan hanya sekedar pengurangan yang terpaksa dilakukan demi untuk menyelamatkan bahaya yang ditimbulkan karena korupsi.
Ketentuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Tersangka/terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik/Hakim (Pasal 6 dan 18 ayat (1).
2. Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut tidak mengurangi kewajiban/kesempatan Jaksa untuk memberikan pembuktian tentang kesalahan terdakwa (Pasal 17).
3. a. Kecuali beberapa anggota keluarga dekat yang meliputi ayah, ibu, nenek, kakak, saudara kandung, isteri/suami, anak, cucu dari tersangka/terdakwa, setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli kepada penyidik maupun Hakim (Pasal 7 dan 20).
b. Kecuali petugas agama, maka mereka yang menurut ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan, atau pekerjaannya, wajib memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik maupun Hakim (Pasal 8 dan 21).
c. Dalam pemeriksaan di muka pengadilan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor (Pasal 10 dan 19).
4. Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang dipandang perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan (Pasal 13).
5. Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka ia dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim di luar kehadirannya (Pasal 23).
6. Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya (Pasal 4).
7. Barang kepunyaan terhukum dapat dirampas dan di samping itu terhukum dapat dihukum untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan nilai harta benda yang diperoleh dari korupsi (Pasal 34).
8. Apabila terdakwa tidak dapat memberi keterangan ( Pasal 18 ayat (1)) yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Pasal 18).
9. Baik dalam pemeriksaan pendahuluan maupun dalam pemeriksaan di muka pengadilan, saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor (Pasal 10 dan 19).
Dalam Undang-undang ini masih tetap diikuti prinsip bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk di bawah kekuasaan lingkungan Peradilan Militer, diusut, dituntut dan diperiksa oleh alat-alat Peradilan yang berlaku bagi mereka (Pasal 24). Ketentuan tersebut masih bergerak dalam prinsip pemisahan yang berarti bahwa dalam perkara-perkara yang bukan koneksitas para justisiabel masing-masing diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilannya sendiri, yaitu justisiabel bukan militer diajukan ke hadapan Peradilan Umum, sedangkan justisiabel Militer ke hadapan Peradilan Militer.
Dalam koneksitas pada perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang Militer bersama-sama dengan seorang sipil menurut pasal 55 dan 56 K.U.H.P., maka pada prinsipnya Pengadilan Negeri-lah yang berwenang mengadili, dengan susunan Hakim dari Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Untuk kepentingan pemeriksaan maka Hakim Militer tersebut diambil dari Badan Peradilan yang mempunyai jurisdictie atas terdakwa A.B.R.I. tersebut. Sebagai pengecualian hal ini telah diatur dalam pasal 22 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal perkara korupsi diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan Hakim adalah dari Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
Untuk mencapai hasil yang memuaskan dalam pengusutan perkara korupsi, baik yang dilakukan oleh seorang Militer maupun yang bukan Militer, maka dalam Undang-undang ini Jaksa Agung selaku penegak hukum dan penuntut umum tertinggi mempunyai wewenang untuk memimpin dan mengkoordinasi penyidikan terhadap pelaku-pelaku orang sipil maupun anggota A.B.R.I. Kemudian apabila pada taraf penuntutan Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata berpendapat, bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi tersebut di muka Pengadilan, maka demi pelaksanaan penegak hukum, wewenang Perwira Penyerah Perkara untuk tidak menyerahkan perkara tersebut ke Pengadilan dengan menutup perkara tersebut atau dengan menyelesaikannya secara disipliner seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Peradilan Ketentaraan tidak dipergunakan.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Tindak pidana korupsi pada umumnya memuat aktivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti yang luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri atau kedudukan istimewa yang dipunyai seseorang di dalam jabatan umum yang secara tidak patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dikwalifiseer sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan Hukum Pidananya dan Acaranya.
Ayat (1)
Sub. a.
Ayat ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu "memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan."
Perkataan "memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Keuangan negara seperti yang dimaksud oleh Undang-undang ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain.
Tidak termasuk "keuangan negara" dalam undang-undang ini ialah keuangan dari badan/badan hukum yang seluruhnya modal diperoleh dari swasta misalnya P.T., Firma, C.V. dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran-pelanggaran pidana terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bidang kewenangannya seperti dimaksud dalam Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966.
Sub. b.
Tindak pidana korupsi ini memuat sebagai perbuatan pidana unsur "menyalah-gunakan kewenangan" yang ia peroleh karena jabatannya, yang semuanya itu menyerupai unsur dalam Pasal 52 K.U.H.P. yang selain dari itu memuat pula unsur yang "secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara" serta dengan "tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan."
Ketentuan dalam sub b. ini adalah luas dalam rumusannya karena mempergunakan istilah umum "menyalah-gunakan" dan tidak mengadakan perincian seperti halnya dengan Pasal 52 K.U.H.P. dengan kata '.oleh karena melakukan tindak pidana.......... yang ia peroleh karena jabatannya."
Sub. c.
Dengan perumusan Pasal 1 ayat (1) a dan b, maka istilah korupsi dalam Undang-undang ini dipergunakan dalam arti yang luas, hingga adalah layak apabila Pasal-pasal K.U.H.P. seperti tersebut dalam sub. c., dikwalifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sub. d.
Dalam K.U.H.P. tidak diancam dengan hukuman orang-orang yang memberi hadiah kepada pegawai yang dimaksud dalam Pasal 418 K.U.H.P., juga tidak diancam dengan hukuman orang-orang yang memberi hadiah kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal-pasal Undang-undang ini.
Untuk mengisi kekosongan itu maka diadakan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) d.
Sub. e.
Ketentuan dalam sub. c. ini dimaksudkan untuk memidanakan seseorang yang tidak melaporkan pemberian atau janji yang diperolehya dengan melakukan tindak-pidana-tindak-pidana yang dimaksud dalam Pasal 418, 419, 420 K.U.H.P.
Apabila tidak semua unsur dari tindak pidana tersebut dipenuhi dan pelaporan itu misalnya dilakukan dengan tujuan semata-mata agar supaya diketahui tentang peristiwa penyuapan, maka ada kemungkinan bahwa sipenerima itu dapat dilepaskan dari penuntutan berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas. Hal demikian tidak berarti bahwa tiap pelaporan tentang penerimaan pemberian/janji itu membebaskan terdakwa dari kemungkinan penuntutan, apabila semua unsur dari tindak pidana dalam Pasal 418, 419, 420 K.U.H.P. dipenuhi.
Ayat (2).
Karena tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara, maka percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut dijadikan delik tersendiri dan diancam dengan hukuman sama dengan ancaman bagi tindak pidana itu sendiri yang telah selesai dilakukan.
Demikian pula mengingat sifat dari tindak pidana korupsi itu, maka permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tindakan persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindak pidana tersendiri.
Pasal 2.
Pengertian pegawai negeri dalam pasal ini tidak hanya mencakup pengertian pegawai negeri dalam Pasal 92 K.U.H.P. dan pengertian pegawai negeri menurut hukum Administrasi seperti diatur dalam Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian, yang meliputi orang-orang yang menerima gajih atau upah dari keuangan negara atau daerah, tetapi selain dari itu juga meliputi orang-orang yang menerima gajih atau upah dari suatu badan/badan-hukum yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lainnya yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain.
Dalam rumusan pasal ini tidak termasuk orang-orang yang menerima gaji atau upah dari suatu Perseroan Terbatas, Firma, C.V. dan lain sebagainya yang seluruh modalnya dari modal swasta.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4.
Mengingat sifat tindak pidana korupsi yang istimewa maka tindakan-tindakan pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi memang harus dilaksanakan dengan cepat dan effektif dalam batas waktu yang wajar.
Pasal 5.
Ketentuan pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam R.I.B. yang juga mewajibkan seorang pejabat melakukan tindakan penyelidikan apabila terdapat "dugaan yang beralasan" tentang adanya suatu tindak pidana.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Ayat (1)
Berlainan dengan ketentuan Pasal 274 R.I.B. yang membagi orang-orang yang dikecualikan dari kewajiban pemberian keterangan sebagai saksi dalam beberapa golongan, maka pasal ini membatasi orang-orang yang dikecualikan itu pada mereka yang mempunyai hubungan terdekat dengan tersangka.
Ayat (2).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 275 R.I.B. ayat (1).
Ayat (3).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 275 R.I.B. ayat (2).
Pasal 8.
Pasal ini hanya menunjuk petugas agar khususnya petugas dalam agama Katolik (Imam) yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan untuk menyimpan rahasia.
Pada umumnya mereka yang harus menyimpan rahasia karena martabat, jabatan atau, pekerjaannya ialah Dokter, Notaris, Advokat dan petugas agama mempunyai hak untuk membebaskan diri dari kesaksian.
Oleh karena itu di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sebagai Undang-undang yang ekseptionil sifatnya hak untuk membebaskan diri dari kesaksian tersebut diberikan terbatas kepada petugas agama dalam arti tersebut di atas. Tetapi justru karena hak-hak dari pejabat yang termasuk ketiga kategori lainnya tersebut di atas dikurangi, maka keterangan-keterangan kesaksian dari mereka ini hanya dimintakan sebagai upaya terakhir untuk melengkapi pembuktian.
Pasal 9.
Ayat (1) dan (2)
Pada azasnya rahasia Bank dari para nasabah dipegang teguh seperti apa yang diatur dalam Pasal 36 dari Undang-undang Pokok Perbankan.
Sesuai Dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Pokok Perbankan, ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberi izin kepada Jaksa atas permintaan Jaksa Agung untuk minta keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka dan memperlihatkan surat-surat Bank tersangka.
Ayat (3).
Untuk mempercepat dan mempermudah terlaksananva penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi maka ketentuan perijinan seperti tersebut di atas perlu dibatasi hingga jangka waktu selama-lamanya 14 (empat belas) hari sejak penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri keuangan.
Pasal 10.
Pasal ini dimaksud untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor ialah mereka yang memberikan keterangan maupun informasi mengenai suatu tindak pidana korupsi, agar supaya pelapor tidak takut-takut akan diketahui nama/alamatnya yang mungkin akan membahayakan keselamatannya, apabila ia dikenal oleh umum.
Karena sangat diharapkan laporan-laporan tentang tindak pidana korupsi yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan maka perlulah diberikan perlindungan terhadap para pelapor tersebut yang sungguh-sungguh akan membantu usaha pemberantasan korupsi. Supaya perlindungan ini dapat dijamin maka saksi wajib merahasiakan nama/alamat atau hal-hal yang memungkinkan dikenalnya pelapor baik dalam phase pemeriksaan pendahuluan maupun dalam sidang pengadilan (Pasal 19).
Untuk mencegah pelanggaran ketentuan ini maka ditentukan sanksinya, yang dimuat dalam Pasal 31.
Pasal 11.
Ayat (1).
Pasal ini menetapkan beberapa ketentuan apabila penyidik menentukan keterangan-keterangan tentang keuangan dan/atau harta benda tersangka.
Ayat (2).
Alasan-alasan pengadaan pasal ini adalah sesuai dengan penjelasan Pasal 8 dan dihubungkan dengan Pasal 9 di atas.
Pasal 12.
Dengan ditentukan bahwa surat-surat dan kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dapat dibuka dan diperiksa oleh penyidik itu diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa maka rahasia-rahasia surat kiriman yang oleh si pengirim dipercayakan kepada Badan Pos. Telekomunikasi dan lain-lain-nya tetap terjamin.
Pasal 13.
Ayat (1).
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada penyidik untuk baik dalam keadaan yang sangat mendesak maupun tidak, dapat memasuki rumah tanpa ijin terlebih dahulu dari Hakim.
Ayat (2) dan (3).
Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya maka penyidik dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Ketentuan ini dibuat oleh karena mempunyai hubungan dengan hak azasi seseorang, maka dalam pelaksanaannya diadakan ketentuan yang dimaksud supaya penyidik tersebut mempergunakan hak dan kewenangannya secara tanpa disalah-gunakan
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Menyimpang dari ketentuan yang berlaku surat tuduhan berisi uraian singkat tentang pembuatan apa yang dituduhkan dengan menyebut pasal yang bersangkutan.
Selanjutnya diuraikan dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh tersangka sambil menghindari pemakaian istilah-istilah tehnis yang tidak perlu memuat semua unsur inti bagi tindak pidana yang dimaksud, dengan disertai keterangan tentang kira-kira pada waktu-waktu dan di tempat mana perbuatan itu dilakukan.
Surat tuduhan dalam pasal ini tidak mensyaratkan penyebutan keadaan pada waktu melakukan perbuatan itu terutama hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan tersangka seperti dimaksud dalam Pasal 250 ayat (4) R.I.B.
Pasal 16.
Untuk menjamin terlindungnya hak-hak terdakwa untuk memberikan pembelaannya, maka Penuntut Umum memberikan penambahan keterangan atas surat tuduhan secara singkat itu.
Hal ini hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang secara lisan.
Pasal 17.
Ayat (1).
Aturan mengenai pembebanan pembuktian tidak diikuti sepenuhnya meskipun hal ini tidak berarti bahwa pasal ini menghendaki suatu pembuktian yang terbalik.
Pembuktian yang terbalik akan mengakibatkan Penuntut Umum dibebaskan. kan dari kewajiban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya seorang terdakwa, dan terdakwa sebaliknya dibebani pembuktian tentang salah atau tidaknya.
Dalam pasal ini Hakim memperkenankan terdakwa memberi keterangan tentang pembuktian yang tidak merupakan alat bukti menurut hukum, tetapi segala sesuatu yang dapat lebih memberikan kejelasan membuat terang tentang duduknya suatu perkara.
Ayat (2).
Cukup jelas.
Ayat (3).
Keterangan pembuktian itu adalah bahan penilaian bagi Hakim yang dapat dipandang sebagai hal yang menguntungkan atau merugikan terdakwa. Keterangan yang menguntungkan atau merugikan tersebut bukanlah suatu yang mengandung di dalamnya suatu penghukuman atau pembebasan dari penghukuman.
Apabila terdakwa dapat memberikan keterangan tentang pembuktian, Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan (tegenbewijs).
Ayat (4).
Cukup jelas.
Pasal 18.
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sub a.
Berbeda dengan penilaian harta benda yang dahulu diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penilik Harta Benda yang bersifat perdata (Civiel rechtelijk) maka kewajiban terdakwa memberi keterangan tentang sumber kekayaannya hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana, korupsi.
Pasal 19.
Penjelasan Pasal 10 berlaku di dalam pasal ini sekedar mengenai pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 20.
Ayat (1).
Ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 7 berlaku juga bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Ayat (2) dan (3).
Jiwa dari ketentuan dalam ayat (2) dan (3) ini adalah sesuai antara lain dengan Pasal 275 ayat (1) dan (2) R.I.B.
Pasal 21.
Ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 8 beserta penjelasannya berlaku pula bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 22.
Ketentuan di dalam Pasal, 9 beserta penjelasannya berlaku juga bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 23.
Ayat (1).
Hal yang ditetapkan dalam Pasal ini adalah didasarkan pada pemikiran bahwa seorang terdakwa itu mempunyai hak untuk hadir dalam sidang pengadilan guna mengajukan usaha-usaha pembelaannya ataupun guna mengemukakan segala sesuatu yang ditanyakan oleh pemeriksa. Akan tetapi bila terdakwa tidak menggunakan haknya itu maka Pengadilan dapat melakukan pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa dalam sidang.
Ayat (2).
Bila dalam waktu pemeriksaan persidangan yang sedang berjalan dan belum mencapai suatu putusan, terdakwa baru hadir pada sidang-sidang berikutnya ia wajib didengar dan diperiksa dan sidang pengadilan berjalan terus.
Ayat (3).
Cukup jelas.
Ayat (4).
Lazimnya untuk putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa dibuka kemungkinan bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan akan tetapi dalam perkara korupsi untuk mempercepat prosedur, lembaga perlawanan tersebut ditiadakan. Terhadap putusan pengadilan tersebut dapat langsung dimintakan banding menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Ayat (5).
Putusan sebagai termaksud dalam Sub a. ayat ini dikeluarkan sebagai suatu penetapan Hakim (beschikking).
Ayat (6).
Ketentuan ini diperlukan karena orang yang berkepentingan tidak mempunyai hak banding terhadap putusan (penetapan) termaksud dalam ayat (5) melainkan dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan (penetapan) tersebut.
Pasal 24.
Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 25,
Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 26.
Penentuan dalam pasal ini bahwa di dalam menghadapi perkara-perkara korupsi yang pelakunya terdiri dari orang/orang-orang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun orang/orang-orang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum Pimpinan/koordinasi penyidikan berada pada Jaksa Agung adalah suatu penjelmaan dari usaha keseragaman dalam penyidikan.
Pasal 27.
Sebagai kelanjutan dari ketentuan dalam Pasal 26 maka dalam hal Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan panglima Angkatan Bersenjata berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di muka Pengadilan Atasan.
Yang Berhak Menghukum/Perwira Penyerah Perkara tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (1). b., yaitu untuk menentukan bahwa perkara tersangka akan diselesaikan di luar Pengadilan dengan menutup perkara tersebut atau dengan menyelesaikan secara disipliner.
Pasal 28.
Ketentuan ini yang merupakan peningkatan dari ancaman pidana dalam Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 diadakan berhubung dengan kerugian dan bahaya yang ditumbuhkan oleh tindak pidana korupsi.
Pasal 29.
Oleh karena perbuatan menghalang-halangi, mempersulit, adalah maknanya menguntungkan bagi tindak pidana korupsi, maka harus diancam dengan pidana yang cukup berat,
Pasal 30.
Sama dengan penjelasan bagi Pasal 29.
Pasal 31.
Lihat penjelasan Pasal 10 dan Pasal 19.
Pasal 32.
Cukup jelas.
Pasal 33.
Cukup jelas.
Pasal 34.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimum dari usaha pengembalian kerugian keuangan negara ataupun kekacauan perekonomian negara, maka dianggap perlu sekali atas perampasan barang-barang bukti pada perkara korupsi tidak terbatas pada yang dimaksud dalam Pasal 39 K.U.H.P., sehingga hukuman tambahan itu merupakan perluasan yang diatur dalam K.U.H.P.
Apabila pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa maka berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran hukuman denda.
Pasal 35.
Ketentuan dalam pasal ini diadakan untuk melindungi pihak ketiga yang nyata-nyata mempunyai itikad baik.
Pasal 36.
Untuk perkara-perkara yang dimaksud dalam pasal ini diperlakukan perundang-undangan yang ada pada saat tindak pidana korupsi dilakukan dengan maksud agar dapat diikuti azas legalitas yang tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P.
Azas legalitas adalah unsur fundamental dalam negara hukum, di samping pengakuan hak-hak azasi yang harus dijunjung tinggi dan unsur peradilan bebas.
Penyampingan azas tersebut, yang mengakibatkan suatu perundang-undangan sebagai suatu keseluruhan mempunyai daya laku surut (daya retro actief) dan dapat ditafsirkan secara analogis, kadang-kadang dilakukan oleh Pemerintah yang otoriter dan dalarn negara hukum hanya dapat dibenarkan oleh hukum darurat.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 khususnya berlaku untuk perkara-perkara transitoir, sehingga ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini berlaku sepenuhnya untuk perbuatan yang dilakukan sesudah Undang-undang ini ditetapkan.
Pasal 37.
Cukup jelas.
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia
tahun 1971 No. 19).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com




No comments: