code of laws - Indonesian - 21/1992
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21 TAHUN 1992 (21/1992)
Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/98; TLN NO. 3493
Tentang: PELAYARAN
Indeks: PERHUBUNGAN. Laut. Prasarana.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pelayaran bagi Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan salah satu moda transportasi, tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistim transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara masal, menghubungkan, dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayaran yang ada pada saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan dan, perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan pelayaran sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasil guna dan berdaya guna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelayaran dalam Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya;
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
3. Perairan Indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), serta perairan daratan;
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi;
5. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari;
6. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;
7. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran;
8. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus;
9. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan;
10. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu;
11. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
12. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda;
14. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal;
15. Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
Pasal 3
Pelayaran sebagai salah satu moda transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi pelayaran nasional, dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-undang ini berlaku untuk pelayaran di perairan Indonesia dan kapal-kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara masal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdayaguna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
b. meningkatkan penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan, serta didukung industri perkapalan yang andal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan baik di dalam negeri maupun ke dan dari luar negeri;
d. meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatan pelayaran;
e. terwujudnya sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran.
(3) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Pelaksanaan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dengan memperhatikan Undang-undang lain yang berkaitan serta konvensi internasional di bidang pelayaran.
BAB V
KENAVIGASIAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Kenavigasian meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Bagian Kedua
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran
Pasal 8
(1) Pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telckomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Untuk kepentingan tertentu, badan hukum Indonesia dapat melakukan pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dengan izin dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan.
(4) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan bangunan tersebut.
(5) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dikenakan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab atas setiap kerusakan dan hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, kecuali :
a. apabila kerusakan tersebut diakibatkan oleh keadaan yang tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa;
b. apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau mengganti sehingga fasilitas tersebut berfungsi seperti semula.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Dilarang merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia.
Bagian Ketiga
Alur dan Perlintasan
Pasal 12
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia, Pemerintah :
a. menetapkan alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya;
b. menetapkan sistem rute;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas;
d. melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut.
Pasal 13
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan :
a. setiap bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
b. setiap kegiatan atau hal yang dapat membahayakan wajib ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Pemerintah menetapkan alur-alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus-mencrus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia.
Pasal 15
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal selama berlayar wajib mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang berada di pelabuhan yang patut diduga melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pada ayat (1), oleh pejabat pemerintah yang berwenang dapat diwajibkan untuk menempatkan jaminan pembayaran hukuman denda yang mungkin dikenakan atasnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemanduan
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, pada daerah perairan tertentu ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
(2) Pelayanan pemanduan dilaksanakan oleh petugas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan, serta pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kerangka Kapal, Salvage,
dan Pekerjaan Bawah Air
Pasal 17
(1) Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal, wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diasuransikan.
(3) Pemerintah berwenang mengangkat, menyingkirkan atau meng- hancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, pemilik belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pemerintah dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/ atau muatannya yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Kegiatan salvage dilakukan tcrhadap kerangka kapal dan/atau muatannya dan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berlayar.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
(2) Izin Usaha Pelayaran dapat dicabut apabila pemilik kapal tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
BAB VI
KEPELABUHANAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
(1) Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intradan/atau antarmoda.
(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara kegiatan pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi fungsi keselamatan pelayaran, bea dan cukai, imigrasi, karantina, serta keamanan dan ketertiban.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Jenis Pelabuhan
Pasal 22
(l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
(2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
(3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Bagian Ketiga
Penetapan Lokasi
Pasal 23
(1) Penggunaan bagian tertentu daerah daratan dan/atau perairan untuk pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pelabuhan Umum
Pasal 24
(1) Untuk kepentingan penyclenggaraan pelabuhan umum, ditetapkan daerah lingkungan kerja pelabuhan dan dacrah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Terhadap tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.
Pasal 25
(1) Pembangunan pclabuhan umum dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi serta wajib memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Pengoperasian pelabuhan umum dapat dilaksanakan setelah pem- bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selesai dilaksanakan serta memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penyelenggaraan pelabuhan umum dilakukan olch Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas dasar kerja sama dengan badan usaha milik negara yang melaksanakan pengusahaan pelabuhan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan/ atau warga negara Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Suatu tempat tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai tempat yang berfungsi sebagai pelabuhan umum dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pelabuhan Khusus
Pasal 29
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu dapat dibangun pelabuhan khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri, yang merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Pemerintah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh setelah dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Pemerintah.
Bagian Keenam
Pelabuhan Yang Terbuka Bagi
Perdagangan Luar Negeri
Pasal 31
(1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri dapat ditetapkan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peritimbangan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi daerah, kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional, pengembangan ekonomi nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Tarif
Pasal 32
Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab
Pasal 33
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan umum bcrtanggung jawab uniuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan umum yang diakibatkan oleh kapalnya.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilik dan/atau operator kapal wajib memberikan jaminan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Penyelenggara pelabuhan umum bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.
BAB VII
PERKAPALAN
Bagian Pertama
Kelaiklautan Kapal
Pasal 35
(1) Pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberikan sertifikat keselamatan kapal oleh Pemerintah.
(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah serta dapat dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal ukuran tertentu dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan klasifikasi.
(2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Setiap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 38
(1) Perubahan atas sebuah kapal yang mempengaruhi rincian dan identitas yang ada dalam sertifikat dan surat-surat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 50 ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
(1) Berdasarkan pertimbangin kondisi geografi dan meteorologic ditetapkan daerah pelayaran tertentu.
(2) Setiap kapal yang beroperasi di daerah pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
Pasal 40
(1) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan dan selama berada di pelabuhan wajib mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya dilakukan oleh syahbandar.
(2) Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
Atas perintah pengadilan, pejabat pemerintah yang berwenang dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di pelabuhan Indonesia.
Pasal 42
(1) Dalam keadaan tertentu, kepada suatu kapal dapat diberikan keringanan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya kelaiklautan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Surat Izin Berlayar tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 66 ayat (1)dan ayat (2), dan Pasal 87 ayat (1) dilanggar.
Bagian Kedua
Peti Kemas
Pasal 44
(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
(2) Pemuatan peti kemas ke dalam kapal wajib memenuhi persyaratan pemuatan untuk menjamin kelaiklautan kapal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengukuran, Pendaftaran, dan
Kebangsaan Kapal
Pasal 45
(1) Sebelum digunakan dalam pelayaran setiap kapal wajib diukur.
(2) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Kapal yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)dapat didaftar di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.
(2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah
a. kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu; dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3) Pendaftaran kapal dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
(4) Sebagai bukti kapal telah didaftar, kepada pemilik diberikan surat tanda pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik kapal.
(5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda pendaftaran.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Sebagai pengganti surat tanda pendaftaran kapal yang hilang atau musnah dapat diberikan surat tanda pendaftaran kapal baru sebagai pengganti.
(2) Surat tanda pendaftaran pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Pasal 48
Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut didaftarkan.
Pasal 49
(1) Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 50
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dapat memperolch Surat Tanda Kebangsaan kapal Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan, dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.
(2) Kapal yang bukan kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 53
(1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan secara jelas identitas kapalnya.
(2) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dengan mengibarkan lebih dari satu bendera sebagai tanda kebangsaan, dianggap tidak mempunyai identitas kapal.
Pasal 54
(1) Kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera kebangsaan negara lain sebagai pengganti tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Dalam hal kapal Indonesia berlayar ke negara lain dan kebiasaan internasional atau peraturan negara yang dituju mensyaratkan mengibarkan bendera negara tersebut, maka kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia dan dapat mengibarkan bendera negara yang dituju secara bersamaan.
Bagian Keempat
Nakhoda, Pemimpin Kapal,
dan Anak Buah Kapal
Pasal 55
(1) Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
(2) Pemimpin kapal merupakan pimpinan di atas kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
(3) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nakhoda diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu :
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian;
c. menyaksikan dan mencatat Surat wasiat.
(4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan, kemampuan dan keterampilan, serta kesehatan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal dan anak buah kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan atas izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib berada di kapal selama berlayar, kecuali dalam keadaan yang sangat memaksa.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar, wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan.
(3) Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar.
(5) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 58
Untuk tindakan penyelamatan, nakhoda atau pemimpin kapal berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan lainnya yang diperlukan.
Pasal 59
(1) Dalam hal nakhoda yang bertugas di kapal yang sedang berlayar untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, maka mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian nakhoda.
(2) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu menggantikan nakhoda, maka mualim lainnya yang tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil dapat menggantikan, dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian nakhoda.
(3) Dalam hal penggantian nakhoda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara maka penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab nakhoda kepada pengganti sementara.
(4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan nakhoda kapal maka pengganti nakhoda ditunjuk oleh dewan kapal.
(5) Dalam hal penggantian nakhoda disebabkan halangan tetap maka nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3).
Pasal 60
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal ukuran tertentu, wajib menyelenggarakan buku harian kapal.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.
(3) Buku harian dan keterangan yang dicatat di dalamnya dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
(1) Dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(I) Anak buah kapal wajib menaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapalnya tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal.
(2) Dalam hal anak buah kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
(3) Hubungan kerja antara awak kapal dengan pemilik atau operator kapal serta hak dan kewajibannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Nakhoda berwenang mengenakan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap anak buah kapal yang :
a. meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada waktunya;
c. menolak perintah penugasan;
d. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
e. berperilaku tidak tertib;
f. berperilaku tidak layak terhadap seseorang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64
(1) Selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
PENCEMARAN OLEH KAPAL
Pasal 65
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal.
(2) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 67
(1) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal wajib menanggulangi pen- cemaran yang bersumber dari kapalnya.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib segera melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat atau instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut mengenai terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh kapalnya atau oleh kapal lain, atau apabila melihat adanya pencemaran di laut.
(3) Pejabat pemerintah yang berwenang segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut di pelabuhan untuk penanganan lebih lanjut.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bcrsumber dari kapalnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
ANGKUTAN
Bagian Pertama
Usaha Angkutan
Pasal 69
(1) Usaha angkutan di perairan, diselenggarakan berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang bergerak khusus di bidang usaha angkutan di perairan.
(3) Usaha angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 dapat juga diselenggarakan oleh warga negara Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1) Untuk menunjang usaha tertentu dapat dilakukan kegiatan angkutan laut, serta angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Usaha Penunjang Angkutan
Pasal 71
(1) Untuk menunjang usaha atau kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dapat diselcnggarakan usaha penunjang angkutan laut serta angkutan sungai dan danau.
(2) Usaha penunjang scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) dise- lenggarakan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 73
(1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka dalam keadaan dan persyaratan tertentu, Pemerintah dapat menctapkan penggunaan kapal berbendera asing untuk angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (2).
Pasal 74
(1) Pola penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu baik intra-maupun antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan laut dalam negeri diselenggarakan dengan trayek tetap dan teratur serta dapat pula dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
Struktur dan golongan tarif penumpang angkutan laut dalam negeri ditetapkan olch Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 76
(1) Penyelenggaraan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pelayaran Rakyat
Pasal 77
(1) Pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan, mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 78
(1) Pembinaan pelayaran rakyat dilaksanakan dengan tujuan agar kehidupan usaha dan peranan pentingnya tetap terpelihara sebagai bagian dari tatanan angkutan di perairan.
(2) Pengembangan pelayaran rakyat dilaksanakan untuk
a. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha dan lapangan kerja;
b. terwujudnya pengembangan sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha pelayaran.
(3) Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Angkutan Sungai dan
Danau, Angkutan Penyeberangan
Pasal 79
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dan angkutan penyeberangan, di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
(2) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, antara negara Republik Indonesia dengan negara asing, dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah negara Republik Indonesia dengan Pcmerintah negara asing yang bersangkutan.
Pasal 80
(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau disusun secara terpadu intra-dan antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur yang dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 81
(1) Penetapan lintasan angkutan penyeberangan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalan kereta api yang tersusun dalam satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan penyeberangan diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 82
Struktur dan golongan tarif penumpang dan barang untuk angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelayanan Angkutan
Untuk Penyandang Cacat
Pasal 83
(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam angkutan di perairan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Angkutan Perintis
Pasal 84
(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan perintis berupa angkutan di perairan yang menghubungkan daerah-daerah tcrpencil dan belum berkembang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Wajib Angkut
Pasal 85
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2) Karcis penumpang dan dokumen muatan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.
Bagian Kesepuluh
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 86
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa :
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut;
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika perusahaan angkutan dapat mcmbuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, dan d bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pengangkutan Barang Khusus dan
Barang Berbabaya
Pasal 87
(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah.
BAB X
KECELAKAAN KAPAL
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian Pertama
Kecelakaan Kapal
Pasal 88
Nakhoda atau pemimpin kapal bertanggung jawab atas kecelakaan kapal, kecuali dapat dibuktikan lain.
Pasal 89
(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui di kapalnya terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat yang berwenang terdekat atau pihak lain.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya bagi keselamatan berlayar wijib mengambil tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal itu kepada pihak lain.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 90
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar wajib memberikan pertolongan dalam batas kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain wajib memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut.
Pasal 91
(1) Nakhoda kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar di dalam atau di dekat perairan di bawah yuridiksi Indonesia atau di laut lepas yang diketahuinya.
(2) Pemimpin kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau kepala pelabuhan atau pejabat yang ditunjuk terdekat, terhadap setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya keselamatan berlayar, di dalam atau dekat perairan di bawah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 92
Nakhoda atau pemimpin kapal yang bcrada di perairan Indonesia wajib melaporkan kepada pejabat peinerinlah yang berwenang, setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya alau kapal lain yang dikelahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang berkaitan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap kesclamatan berlayar.
Pasal 93
(1) Terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oich pejabat pemerintah yang bcrwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan.
(2) Terhadap hasil pemeriksaan tersebut pada ayat (1) dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk untuk itu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pencarian dan Pertolongan
Pasal 94
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 95
(1) Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta tenaga kerja yang profesional.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan berusaha.
Pasal 96
(1) Untuk mewujudkan tenaga kerja profesional di bidang pelayaran diselenggarakan pendidikan dan pelatihan oleh lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan ilmu dan teknologi serta persyaratan internasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 97
(1) Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional.
(2) Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
(1) Untuk memperluas penampungan tenaga kerja, Pemerintah mendorong tumbuhnya pasar kerja di bidang pelayaran.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 99
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran dan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tertentu diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dimaksud dalam Undang-undang ini.
(2) Pcnyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
d. melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana;
e. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1) Barangsiapa dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;
b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tcnggelam atau terdampar;
c. penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapat bcrlayar dan bcrakibat matinya seseorang.
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana :
a. pcnjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;
b. penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;
c. penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau kurungan paling lama 1(satu) tahun jika hal itu mengakibatkan matinya seseorang.
(3) Barangsiapa karena tindakannya mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di bidang telekomunikasi.
Pasal 101
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran selama berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 102
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak menggunakan tenaga pandu, tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang melaksanakan pemanduan tidak memenuhi persyaratan atau kewcnangan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pasal 103
Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan kerangka kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 104
(1) Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah).
(2) Pemilik kapal yang tidak melakukan kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menycbabkan kapal lain mengalami kecclakaan atau menimbulkan kematian sescorang dipidana dengan pidana pcnjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 105
(1) Barangsiapa membangun pelabuhan umum, tanpa izin sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 10 paling lama 2 (dua) tahun atau dcnda setinggi-tingginya Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
(2) Barangsiapa mengoperasikan pelabuhan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana pcnjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 106
Barangsiapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 107
Barangsiapa menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda se- tinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 108
Barangsiapa yang tidak melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang tentang perubahan yang dilakukan terhadap sebuah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 109
Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya melam- paui daerah pelayaran yang ditentukan sesuai dengan kelaiklautan kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 110
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Izin Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 111
Barangsiapa menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 112
Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 113
Barangsiapa menerima pengalihan hak milik atas kapal dan tidak melakukan balik nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya balik nama yang ditentukan.
Pasal 114
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengibaran bendera kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Pasal 115
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak berada di atas kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa alasan yang sangat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laiklaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(3) Pemilik atau operator kapal yang menghalang-halangi keleluasaan nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) dipidana dengan pidana, kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Pasal 116
Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal dengan ukuran yang tidak menyelenggarakan buku harian atau tidak melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau tidak memper- lihatkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas permintaan dan untuk memperolch salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 117
(1) Pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan awak kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 91) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mempekerjakan anak buah kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 118
Anak buah kapal yang tidak menaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal atau meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama a (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 119
(1) Barangsiapa yang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain dari kapal yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (scratus dua puluh juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 120
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 121
Pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 122
Barangsiapa menyelenggarakan usaha angkutan di perairan, kegiatan angkutan, atau usaha penunjang angkutan tanpa memiliki izin scbagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 123
Barangsiapa tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 124
(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui dikapal- nya terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya bagi keselamatan bcrlayar dan tidak mengambil tindakan pencegahan atau menyebarluaskan berita kepada pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Pasal 125
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar, tetapi tidak memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang kapalnya terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 126
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau dcnda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Pasal 127
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya atau kapal lain yang diketahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 128
Setiap orang atau badan hukum yang mcngoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), walaupun telah diberitahukan secara patut oleh pejabat pemerintah yang berwenang, dipidana dengin pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 129
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), ayat (2)huruf c dan ayat (3), Pasal 104 ayat (3), Pasal 105, Pasal 106, Pasal 114, Pasal 115 ayat (1), Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, dan Pasal 125 ayat (2) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasil 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 115 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116, Pasal 117, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 ayat (1), Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128 adalah pelanggaran.
BAB XIV
KETENUAN PERALIHAN
Pasal 130
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka :
1. Indische Scheepvaartswet, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 700;
2. Loodsdienst Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 62;
3. Scheepmeetings Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 210;
4. Binnenscheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 289;
5. Zeebrieven en Scheepspassen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 492;
6. Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66;
7. Bakengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 132
Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M0ERDI0N0
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Tuesday, June 26, 2007
UU No. 21 / 1992
Posted by Hukum-Bisnis at 6/26/2007 09:22:00 PM
Labels: undang-undang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment