Tuesday, June 26, 2007

UU No. 17 / 1997

code of laws - Indonesian - 17/1997

Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1997 (17/1997)
Tanggal: 23 MEI 1997 (JAKARTA)
Sumber: LN NO. 1997/40; TLN NO. 3684
Tentang: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri;
c. bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional memerlukan peningkatan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai kewajiban kenegaraan;
d. bahwa peningkatan kesadaran, pemahaman, dan penghayatan di bidang perpajakan, telah menjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, menyebabkan jumlah pembayar pajak terus meningkat;
e. bahwa dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;
f. bahwa Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor REFR DOCNM="59uu005">5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748), yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian banding di bidang perpajakan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu membentuk badan peradilan pajak dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="83uu006">6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor REFR DOCNM="94uu009.doc">9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan;
4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
5. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
6. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
7. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
8. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding;
9. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang diajukan oleh penggugat;
10. Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan;
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara langsung;
13. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
14. Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
15. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu Majelis termasuk Ketua Sidang;
16. Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang;
17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
18. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan;
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1) Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di tempat lain.
(2) Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 5
(1) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
BAB II
SUSUNAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris.
Pasal 7
Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih Wakil Ketua.
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Pasal 9
(1) Anggota diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 11
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."
(2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Anggota diambil sumpah atau janji oleh Ketua.
Pasal 12
(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan saksama dan wajar.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil tindakan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Pasal 13
(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. konsultan pajak;
e. akuntan publik; atau
f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 15
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 16
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 17
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 19
(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
(2) Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 23
(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih Sekretaris Pengganti.
Pasal 24
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris atau Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 25
(1) Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pegawai sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
Pasal 26
Tugas dan tanggung jawab serta susunan organisasi sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27
Tata kerja sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Ketua.
BAB III
KEKUASAAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 28
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 29
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 30
Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Pertama
Kuasa Hukum
Pasal 31
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian Kedua
Banding
Pasal 32
(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan dalam hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.
Pasal 33
(1) Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Pasal 34
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar lunas.
Pasal 35
(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburuan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
Pasal 36
Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 37
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketiga
Gugatan
Pasal 38
(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Pasal 39
(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.
(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Pasal 40
(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Pasal 41
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disetor ke Kas Negara sebelum gugatan diajukan dan bukti setoran harus dilampirkan pada surat gugatan.
Bagian Keempat
Persiapan Persidangan
Pasal 43
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
(2) Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 44
(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
(3) Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.
Pasal 45
Pemohon banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
Pasal 46
(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota, atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Ketua Sidang yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.
(3) Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua menunjuk Majelis atau Anggota Tunggal yang sama untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud.
(4) Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
Pasal 47
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 48
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Pasal 49
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan tertutup untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding atau gugatan.
(3) Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1), kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
Pasal 50
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang sama.
(2) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pemohon banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidang kembali dengan susunan Majelis dan atau Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
Pasal 51
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat.
(4) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.
Pasal 52
(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat.
Pasal 53
(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
Pasal 54
(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.
(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan keterangan saksi, Ketua Sidang melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Ketua Sidang dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
Pasal 55
(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2) Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
Pasal 56
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
Pasal 57
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
Pasal 58
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Pasal 59
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang.
(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 60
(1) Apabila pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami oleh pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
Pasal 61
(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
Pasal 62
(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
Pasal 63
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pasal 64
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh Anggota Tunggal.
Pasal 65
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
a. sengketa pajak tertentu;
b. sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1);
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
d. surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
e. surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
f. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
a. sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (1);
b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.
Pasal 66
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan tanpa surat bantahan.
Pasal 67
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketujuh
Pembuktian
Pasal 68
(1) Alat bukti dapat berupa :
a. surat atau tulisan;
b. pengakuan para pihak;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. pengetahuan Anggota.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 69
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
a. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan.
Pasal 70
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota Sidang.
Pasal 71
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
Pasal 72
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.
Pasal 73
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Pasal 74
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 75
Anggota Sidang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
Bagian Kedelapan
Putusan
Pasal 76
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Pasal 77
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota Sidang.
Pasal 78
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 79
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
Pasal 80
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.
(2) Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud dilampaui.
(3) Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Pasal 81
(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan dilampaui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
(3) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan terhadap gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan banding atau gugatan diterima.
(4) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima.
(5) Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan kepada peradilan yang berwenang.
Pasal 82
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
Pasal 83
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut:
a. mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82;
b. tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
c. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
Pasal 84
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 85
(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
e. ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
h. amar putusan tentang sengketa;
i. hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus, nama Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan Pasal 65 ayat (2) huruf a.
(3) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus ditandatangani oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
(4) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota Tunggal.
(5) Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua Sidang dengan menyatakan berhalangannya Anggota Sidang dimaksud.
Pasal 86
(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
p>(3) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 87
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
Pasal 88
Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 89
(1) Salinan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diucapkan.
(2) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 90
Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(3) Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh peradilan dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 94
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Jniari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
Undang-Undang RI dapat di download di : http:// hukum-bisnis-hukum-bisnis.blogspot.com



No comments: