Sunday, June 10, 2007

Digital signature and some aspect - part 1

Confidentiality for secure acces
email...information about something


Tanpa digital signature akan sulit melakukan pembuktian. Namun ini bukan berarti tidak mungkin, hanya sangat sulit. Selain itu tekhnologi digital signature tersebut mampu menjamin keutuhan isi data (dokument) perjanjian transaksi perdagangan, sehingga masing-masing pihak tidak bisa mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati, karena teknologi tersebut mempunyai beberapa sifat :

1. Privacy / Confidentiality
Inti utama aspek privacy atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.
Contoh confidential information adalah data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) merupakan data-data yang ingin diproteksi penggunaan dan penyebarannya.
Contoh lain dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP). Untuk mendapatkan kartu kredit, biasanya ditanyakan data-data pribadi. Jika saya mengetahui data-data pribadi anda, termasuk nama ibu anda, maka saya dapat melaporkan melalui telepon (dengan berpura-pura sebagai anda) bahwa kartu kredit anda hilang dan mohon penggunaannya diblokir.
Institusi (bank) yang mengeluarkan kartu kredit anda akan percaya bahwa Serangan terhadap aspek privacy misalnya adalah usaha untuk melakukan penyadapan (dengan program sniffer). Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi (dengan enkripsi dan dekripsi).
Ada beberapa masalah lain yang berhubungan dengan confidentiality. Apabila kita menduga seorang pemakai (sebut saja X) dari sebuah Internet Service Provider (Z), maka dapatkah kita meminta Internet Service Provider (Z) untuk membuka data-data tentang pemakai X tersebut? Di luar negeri, ISP Z akan menolak permintaan tersebut meskipun bukti-bukti bisa ditunjukkan bahwa pemakai X tersebut melakukan kejahatan. Biasanya ISP Z tersebut meminta kita untuk menunjukkan surat dari pihak penegak hukum (subpoena). Masalah privacy atau confidentiality ini sering digunakan sebagai pelindung oleh orang yang mempunyai niat jelek.

Daftar pustaka
- www.lkht.org
- www.hukumonline.com




No comments: