Tuesday, May 15, 2007

Information technology

Teknologi informasi telah menjadi pusat dari segala aspek kehidupan manusia baik ekonomi, sosial, budaya dan lainnya, dalam menjawab tantangan masyarakat informasi global yang prinsipnya adalah kebebasan, kesetaraan, persaudaraan, soladaritas dan berkesinambungan.

Teknologi informasi menghapus jarak dan tidak memperdulikan batasan-batasan sehingga banyak kemungkinan yang akan terbuka, tetapi dalam pelaksanaanya akan diperlukan suatu kerangka global untuk mengaturnya, karena akses internet dan informasi dipercaya sebagai hak yang fundamental bagi setiap orang yang dijamin dan pasti, dan dalam mewujudkannya maka akan diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki jaringan internet serta mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusianya. Mempergunakan kekuatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi sumber daya alam, meningkatkan kewaspadaan sosial dan publik terhadap tantangan dalam konteks globalisasi, monitoring lingkungan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai, mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan negara dalam hal meningkatkan keahlian sumber daya manusia, infrastruktur dan akses teknologi informasi. Akan tetapi dalam mewujudkan tujuan-tujuan ini dan memerlukan kerjasama dari semua pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat tercipta masyarakat informasi global yang teratur dan berhubungan dengan baik serta berjalan dengan kerangka kerja yang rapi. Teknologi informasi kini mulai digunakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah. Teknologi informasi sendiri mulai berkembang pada tahun 30-an ketika komputer elektronik pertama berhasil diciptakan. Popularitasnya segera meningkat sebab dalam perkembangannya teknologi ini berhasil melahirkan berbagai macam alat yang telah berhasil merubah wajah dunia dalam berbagai macam aspeknya, mulai dari pembuatan bom atom dalam mengakhiri perang dunia kedua hingga Internet sekarang sebagai jaringan informasi publik global yang mampu menghubungkan jutaan orang di seluruh penjuru dunia hanya melalui komputer yang terhubung dengan jaringan. Fenomena yang juga banyak disebut sebagai revolusi digital inilah yang mampu meyakinkan banyak orang bahwa peradaban umat manusia akan segera memasuki sebuah era baru yang diyakini sebagai era informasi. Dalam mencermati berbagai masalah tersebut, dimaksudkan untuk mengingatkan kita bahwa penerapan teknologi terhadap berbagai masalah sosial kerap mengesampingkan banyak variabel lain, terutama faktor manusianya sendiri yang justru tidak kalah pentingnya. Kemampuan Internet sebagai jaringan informasi publik global telah membuat pesan-pesan yang mengandung berbagai unsur positif dan negatif, dengan mudahnya diakses bahkan oleh anak-anak sekalipun. Berbagai hal yang mengandung berbagai unsur positif dan negatif hendaknya membuat kita harus senantiasa berhati-hati dalam membuat perencanaan pembangunan yang melibatkan unsur penggunaan teknologi, terlebih apabila teknologi tersebut tergolong baru oleh kita. Teknologi informasi sebagai bagian dari kebudayaan modern dengan demikian sangat potensial sebagai sumber dari berkembangnya kebudayaan yang sangat menekankan pada unsur-unsur pemberhalaan hawa nafsu manusia belaka. Jika kita melihat fenomena chatting atau berbicara, yang membuat seseorang rela menatap layar monitor komputer selama berjam-jam hanya untuk berbicara dengan orang yang bahkan nama yang digunakannya pun bukanlah nama yang sebenarnya. Kebiasaan semacam inilah yang tampaknya mempopulerkan keberadaan Internet itu sendiri di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman sebagian orang Indonesia terhadap keberadaan teknologi informasi ini bukan terdapat pada nilai-nilai edukatif yang terkandung didalamnya, dan sudah menjadi hukum sejarah, bahwa chatting hanyalah bersifat sementara, sebab ia hanya menekankan pada unsur-unsur kesenangan semata. Apabila ini terjadi maka tentu kita telah dapat membayangkan akibatnya, yaitu bahwa popularitas teknologi informasi ini tidak akan dapat memberi nilai tambah apapun terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia itu sendiri.Teknologi informasi yang dimaksud dalam tulisan ini ialah teknologi yang digunakan untuk mengolah, menyimpan, mentransmisikan, dan menerima suatu informasi yang diklasifikasikan sebagai teknologi tinggi. Teknologi tinggi sendiri didefinisikan sebagai teknologi yang biaya pelaksanaan riset dan pengembangan atau perekayasaan teknik dan sainsnya lebih besar ketimbang nilai produk akhirnya. Dalam tatanan praktis, produk-produk yang dikategorikan sebagai teknologi informasi bukanlah barang yang asing lagi terutama bagi masyarakat yang hidup di perkotaan. Saat ini berbagai varian dari televisi, radio, telepon atau komputer terus berkembang dengan pesat. Tingkat kebutuhan masyarakat akan teknologi tersebut semakin besar, sehingga pemilikan terhadap produk-produk tersebut kini mungkin telah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian masyarakat. Popularitas teknologi ini semakin meningkat terlebih pada saat Internet dibuka sebagai jaringan informasi dan komunikasi publik yang makin mempercepat dunia menuju globalisasi. Beranjak dari perkembangan teknologi ini, berbagai model usaha dan/ atau jasa pun lahir. E-Commerce atau perniagaan secara elektronik pun tiba-tiba menjadi sangat populer. Bahkan beberapa praktisinya menyatakannya sebagai sebuah revolusi yang akan mengubah perekonomian dunia dan menamainya dengan istilah digital economy. Tidak hanya dalam bidang perniagaan, hampir seluruh perikehidupan masyarakat saat ini seakan-akan meyakini teknologi ini sebagai mukjizat yang mampu membuat seluruh sistem tersebut bekerja secara efisien dan efektif. Hal ini setidaknya dapat tercermin dari berbagai istilah seperti e-government, e-education, atau e-democracy. Kondisi ini oleh sebagian orang diyakini sebagai babak baru dalam peradaban umat manusia yang akan bertransformasi menjadi masyarakat informasi. Nampaknya para pembuat kebijakan di Indonesia ikut meyakini pula pandangan tersebut, lalu merumuskan satu kebijakan yang dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendorong kesiapannya dalam menghadapi era globalisasi informasi. Tahun 2010 ialah tahun yang dicanangkan untuk tersedianya sarana akses telekomunikasi, informasi dan aplikasi informasi pada semua ibukota kabupaten dan kecamatan yang terjangkau oleh masyarakat umum, namun apabila dicermati secara seksama, maka berbagai dinamika yang terjadi sebagai ekses perkembangan teknologi informasi ini pada dasarnya hanyalah dalam hal semakin memasyarakatnya penggunaan media elektronik untuk berbagai aktifitas manusia yang berkaitan dengan pengolahan, pentransmisian, penyimpanan, dan pengaksesan informasi. Dalam konteks hukum, maka permasalahan utamanya ialah mengenai jaminan atau pedoman bagi masyarakat sebagai pengguna, bahwa keberadaan teknologi informasi ini tidak merugikan mereka, juga ketika masyarakat telah dirugikan, maka ada pedoman yang menyatakan bahwa ada pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Pada titik inilah keberadaan hukum sebagai salah satu pedoman bagi masyarakat dalam bersikap tindak berkorelasi positif dengan berbagai dinamika masyarakat yang muncul sebagai ekses perkembangan teknologi informasi.,Hukum sebagai salah satu pranata sosial memang memiliki karakteristik yang unik, di mana ia mencakup hampir seluruh aspek kehidupan sosial manusia. Pelaku-pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional dan akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Demikian pula halnya dengan kehidupan masyarakat-bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hampir seluruh aspeknya telah dijangkau oleh sistem hukum nasional, baik dalam bentuk yuridis formal berupa peraturan perundang-undangan (regulasi) maupun dalam bentuk-bentuk hukum lainnya seperti hukum adat, kebiasaan atau praktik, konvensi, dan lain sebagainya. Namun demikian, Indonesia sebagai sebuah bangsa yang sedemikian plural tentunya menghadapi masalah pluralitas bahkan disparitas dinamika yang sangat besar. Masyarakat yang tinggal di pusat-pusat pembangunan, misalnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan memiliki daya jangkau dan daya serap yang lebih tinggi terhadap kemajuan-kemajuan teknologi dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok daerah yang kurang tersentuh oleh pembangunan. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa di Indonesia pada satu kurun waktu yang sama terdapat beberapa bentuk masyarakat yang memiliki dinamikanya masing-masing, sehingga tentu saja kebutuhan hukum masyarakat yang satu mungkin akan sangat berbeda dengan masyarakat yang lainnya. Kondisi ini sangat penting untuk mendapat perhatian dalam menyusun kebijakan-kebijakan publik dalam bidang hukum agar tidak terjadi generalisasi secara berlebihan dalam memandang masyarakat. Hal ini nantinya akan sangat berpengaruh terhadap efektifitas keberlakuan hukum itu sendiri di masyarakat. Realitas sosial yang terjadi pada saat ini ketika disparitas pengadaan, pengaksesan, penguasaan, dan keterjangkauan teknologi masih sangat lebar; maka adalah sesuatu yang sangat wajar ketika pihak yang benar-benar memahami bagaimana memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kesejahteraannya, untuk sementara ini adalah mereka yang secara notabene berada dalam strata sosial yang tinggi Mereka inilah yang pasti akan menjadi pemerhati dan pengguna utama peraturan-peraturan dalam lingkup perkembangan teknologi informasi ini. Dengan sebuah Undang-undang yang dimaksudkan sebagai induk dari berbagai Undang-undang yang lain, tidakkah materinya menjadi sulit untuk diterapkan nantinya, padahal jelas kebutuhan para praktisi tersebut sekarang adalah jaminan efektifitas pelaksanaan aturan-aturan hukum. Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya, dengan menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia. Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet :(1). Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge atau widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.(2). Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan atau data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.

No comments: